Image of PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA TERKAIT
PENGGUNAAN LAGU TANPA IZIN DALAM ANALISIS UNDANG- UNDANG HAK CIPTA DAN PUTUSAN NOMOR 35/PDT.SUS-HAK
CIPTA/2021/PN JKT.PST JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 991 K/PDT.SUS.HKI/2022

PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA TERKAIT PENGGUNAAN LAGU TANPA IZIN DALAM ANALISIS UNDANG- UNDANG HAK CIPTA DAN PUTUSAN NOMOR 35/PDT.SUS-HAK CIPTA/2021/PN JKT.PST JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 991 K/PDT.SUS.HKI/2022



Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak, untuk melakukan
tindakan dan mendapat manfaat atas objek ciptaan maupun memberi izin untuk melakukan
hal yang sama dalam batasan hukum yang berlaku, serta mencegah pihak lain yang tanpa
sepengetahuan dan/atau izin pemilik hak untuk melakukan hal yang sama. Penggunaan
sebuah karya, ketika dilakukan tanpa izin dari pencipta, maka akan menimbulkan akibat
hukum. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelindungan hukum
pencipta lagu atas penggunaan lagu tanpa izin berdasarkan UUHC, dan akibat
hukum bagi pelanggar hak cipta terhadap lagu yang digunakan tanpa izin dalam
Putusan Nomor 35/Pdt.sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst jo. Putusan Mahkamah
Agung Nomor 991 K/Pdt.Sus-Hki/2022. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, dan
jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data
diperoleh melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh
selanjutnya dianalsisi secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan pertama, bahwa pelindungan hukum
terhadap pencipta lagu atas penggunaan lagu tanpa izin berdasarkan ketentuan
UUHC diklasifikasikan menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu pelindungan hukum
preventif dan pelindungan hukum represif. Secarapreventif, diatur dalam Pasal 5
terkait hak moral, Pasal 8 dan Pasal 9 terkaithak ekonomi, Pasal 20 tentang hak
terkait, Pasal 23 terkait royalti, Pasal 24terkait hak ekonomi produser fonogram, Pasal 40 tentang ruang lingkup yang dilindungi, Pasal 54, Pasal 55, dan P,asal 56
UUHC terkait dengan pelindungan hak cipta dalam lingkup teknologi dan
komunikasi, serta Pasal80 terkait dengan pengaturan lisensi. Sedangkan, secara
represif diatur dalam Pasal 95-96 terkait dengan penyelesaian sengketa dan ganti
rugi, Pasal 99 terkait gugatan melalui Pengadilan Niaga, Pasal 100-105 terkait
gugatan secara perdata dan pidana, Pasal 113 terkait sanksi pidana atas pelanggaran
Pasal 9, dan Pasal 120 UUHC. Kedua, akibat hukum bagi pelanggar hak cipta
terhadap lagu yang digunakan tanpaizin dalam Putusan Nomor 35/Pdt.Sus.Hak
Cipta/2021/PN Jkt.Pst. jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 991
K/Pdt.Sus.Hki/2022 wajib membayar ganti rugi dari kerugian materil kepada
Djanuar Ishak sejumlah Rp. 149.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta
rupiah). Namun pada Putusan Mahkamah Agung, hakim kurang tepat
menggunakan Undang- Undang Hak Cipta 2002 sebagai dasar pertimbangan dan
putusannya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment