Record Detail
Advanced Search
PELINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) LAZADA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Latar belakang penelitian ini didasari banyaknya konsumen yang dirugikan
oleh pelaku usaha dalam jual beli online terkait hak atas informasi. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pelindungan hukum bagi konsumen dalam
transaksi jual beli online di marketplace Lazada dan mengetahui
pertanggungjawaban pelaku usaha atas pelanggaran hak konsumen dalam
memperoleh informasi pada transaksi jual beli online melalui Lazada ditinjau
menurut UUPK dan UU ITE.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat ketentuan
yang terkait dengan pelindungan konsumen atas hak informasi dalam transaksi jual
beli online. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh
melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data dianalisis dengan
menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelindungan hukum bagi
konsumen atas tindakan pelaku usaha jual beli online yang tidak mencantumkan
informasi dengan benar, jelas, dan jujur ditinjau menurut UUPK dan UU ITE
berupa pelindungan hukum preventif dan pelindungan represif. Pelindungan
preventif diatur di dalam UUPK pada Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b, dan Pasal
8 huruf f. Selain UUPK, diatur juga dalam Pasal 9 UU ITE mengenai kewajiban
pelaku usaha online memberikan informasi yang benar, kemudian dipertegas pada
Pasal 48 PP PSTE. Sedangkan, pelindungan hukum represif, secara represif
terdapat pada Pasal 45 mengenai penyelesaian sengketa, dan Pasal 60, 61, 62, dan
63 UUPK mengatur mengenai sanksi administratif dan sanksi pidana. Dalam hal
terkait pertanggungjawaban pelaku usaha, bentuk tanggung jawab oleh pelaku
usaha jual beli online Lazada adalah tanggung jawab kontraktual yang didasarkan
pada prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Artinya, konsumen boleh
menggugat berdasarkan wanprestasi. Tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam
Pasal 19 UUPK.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|