Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PERANGKAT NETWORK DAN PABX ALCATEL ANTARA PT AP DAN PT PLP DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN NOMOR 521/Pdt.G/2021/PN Bdg
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wanprestasi dalam perjanjian jual
beli perangkat network dan PABX alcatel antara PT AP dan PT PLP ditinjau dari
hukum perjanjian serta untuk mengetahui pertimbangan hukum dan putusan
Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif dengan
menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan metode normatif kualitatif.
Wanprestasi dalam perjanjian jual beli perangkat network dan PABX alcatel
antara PT AP dan PT PLP merupakan pelanggaran terhadap asas perjanjian, yaitu
asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) dan asas
itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (1) dan (3) KUH Perdata. Perjanjian jual beli itu
telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum perjanjian dan konstruksi perjanjian
jual beli dalam KUH Perdata. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran
terhadap asas pacta sunt servanda dan asas itikad baik karena PT PLP tidak
membayar seluruh harga perangkat network dan PABX alcatel kepada PT AP.
Perbuatan PT PLP itu merupakan wanprestasi dan termasuk kategori wanprestasi
berupa melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya. Pertimbangan
hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam
perjanjian jual beli itu, antara lain perbuatan PT PLP dapat dikualifikasikan sebagai
perbuatan wanprestasi berupa telah melaksanakan prestasi, tetapi tidak
sebagaimana mestinya. Putusan majelis hakim atas wanprestasi tersebut adalah:
mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; menyatakan Tergugat telah melakukan
wanprestasi; menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian
material sebesar Rp. 519.999.995,-; menghukum Tergugat untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp. 710.000,-; dan menolak gugatan Penggugat selain dan
selebihnya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|