Record Detail
Advanced Search
PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABOLATOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Kejahatan narkotika sebagai salah satu kejahatan yang tergolong extra
ordinary. Untuk mengungkap tindak pidana narkotika dibutuhkan seorang justice
collaborator yaitu pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dengan aparat
penegak hukum guna mengungkap tabir kejahatan yang diketahuinya. Penelitian
ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai hak
dan kewajiban justice collabolator dalam tindak pidana narkotika ditinjau dari
Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta
untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang harus dilakukan oleh Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap
justice collabolator dalam tindak pidana narkotika.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipakai pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang pertama yaitu pengaturan mengenai hak
dan kewajiban justice collaborator dalam tindak pidana narkotika diatur secara
umum dalam Pasal 5 Ayat (1), sedangkan secara khusus dalam Pasal 10 dan Pasal
10A Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengaturan atas kewajiban terhadap justice collaborator dalam tindak pidana
narkotika diatur secara implisit dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014
tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta secara teknis diatur dalam SEMA No.
4 Tahun 2011 tentang Whistleblower dan Justice Collaborator berdasarkan angka
9 huruf a dan b. Hasil penelitian kedua yaitu upaya yang harus dilakukan oleh
lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan hukum
terhadap justice collaborator dalam tindak pidana narkotika yaitu memberikan
perlindungan fisik dan psikis, pemenuhan hak prosedural saksi, perlindungan
hukum, fasilitas restitusi dan kompensasi, dan penghargaan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|