Record Detail
Advanced Search
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN NOTARIS DALAM PENGURUSAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH DIKAITKAN DENGAN KUH PERDATA DAN UU JABATAN NOTARIS (Studi Kasus Putusan Nomor 352/Pdt.G/2021/PN Bdg)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya perbuatan melawan hukum
dalam pengurusan pelepasan hak atas tanah yang dilakukan notaris serta untuk
mengetahui pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan
perbuatan melawan hukum tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif dengan
menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
diperoleh melalui studi dokumen dan analisa dengan metode normatif kualitatif.
Dalam pengurusan pelepasan hak atas tanah yang dilakukan notaris terjadi
perbuatan melawam hukum, yaitu notaris SJ (Tergugat) tidak melakukan pengurusan
pelepasan hak atas tanah dan tidak mengembalikan uang yang telah diserahkan AP
(Penggugat). Perbuatan notaris itu memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum
dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu: a. Adanya suatu perbuatan. Notaris tidak
melakukan pengurusan pelepasan hak atas tanah dan tidak mengembalikan uang yang
diserahkan AP; b. Perbuatan itu melawan hukum. Perbuatan notaris itu bertentangan
dengan kewajiban hukumnya dalam Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 16 ayat (1) huruf a UU
Nomor 30 Tahun 2004 jo. Pasal 16 ayat (11) UU Nomor 2 Tahun 2014. Selain itu,
bertentangan dengan Pasal 374 KUHP; c. Adanya kesalahan. Notaris sengaja tidak
melakukan pengurusan pelepasan hak atas tanah dan tidak mengembalikan uang yang
diserahkan AP, bahkan menggunakan uang itu untuk kepentingan lain; d. Adanya
kerugian korban. AP (korban) mengalami kerugian material sebesar
Rp. 2.162.500.000,-; dan e. Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan
kerugian. Perbuatan notaris itu mengakibatkan kerugian material bagi Penggugat
sebesar Rp. 2.162.500.000,-. Pertimbangan hukum majelis hakim atas dugaan perbuatan
melawan hukum itu, antara lain bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan
kewajibannya dan menggunakan uang yang diberikan Penggugat untuk kepentingan
yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan serta
Tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya dan tidak dapat
melemahkan dalil-dalil gugatan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Putusan majelis hakim atas perbuatan melawan hukum itu, antara lain mengabulkan
gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum; dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material kepada
Penggugat sebesar Rp. 2.162.500.000,-.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|