No image available for this title

HAK ROYALTI PENCIPTA LAGU YANG TIDAK DIBAYARKAN OLEH YOUTUBER DALAM MENGCOVER LAGU DI YOUTUBE UNTUK KEPENTINGAN PERTUNJUKAN MELALUI YOUTUBE



Pada dasarnya, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau
musik, negara telah membuat suatu aturan hukum yang mengatur tentang hal itu,
yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam penelitian ini, mempunyai tujuan
untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak royalti pencipta lagu yang
tidak dibayarkan oleh youtuber serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa
pelanggaran hak cipta lagu yang dilakukan oleh youtuber.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif
dengan jenis penelitian yuridis normatif (yuridis dogmatis) yaitu mengkaji norma
hukum positif yang berlaku, berupa peraturan perundang-undangan. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conseptual approach), teknik pengumpulan data
dilakukan dengan cara studi dokumen dan metode analisis data dilakukan dengan
cara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian didapat pertama, perlindungan hukum terhadap hak royalti
pencipta lagu yang tidak dibayarkan oleh youtuber menurut UUHC No. 28 Tahun
2014, telah memberikan perlindungan hukum secara maksimal. Mengenai
perlindungan hukum secara preventif, belum diterapkan di dalam Pasal 3 Ayat (2)
PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau
Musik. Selain tindakan perlindungan hukum secara preventif, penulis
mengemukakan tentang tindakan perlindungan hukum secara represif yang
penerapannya juga belum diterapkan dalam Pasal 3 Ayat (2) PP Nomor 56 Tahun
2021. Kedua, penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif
penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Namun, secara khusus
penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta lagu yang dilakukan oleh youtuber
belum ada aturan hukum yang mengatur secara jelas, baik di dalam UUHC No. 28
Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2021 maupun peraturan perundang-undangan
lainnya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment