Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) DI MEDIA SOSIAL MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Penghinaan citra tubuh (body shaming) yaitu perbuatan mengkritik ataupun perbuatan mencela, baik dari segi fisik atau dari segi perkataan langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan dampak negatif bagi korban. Dalam perspektif KUHP maupun dalam UU ITE secara eksplisit belum mengatur mengenai perbuatan penghinaaan citra tubuh (body shaming) di media sosial sebagai salah satu jenis perbuatan pidana. Hal ini menimbulkan kesulitan pada tahap aplikasi untuk menerapkan aturan sebagai dasar untuk menjerat pelaku dan melindungi korban. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming) di media sosial yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan Bagaimana kebijakan aplikasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam perlindungan hukum terhadap korban penghinaan citra tubuh (body shaming) di media sosial di Indonesia.
Metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data melalui studi literatur berupa hasil-hasil penelitian, tulisan para ahli, jurnal, kamus, ensiklopedia, majalah, surat kabar, dokumen, perundang-undangan yang relevan, serta data dianalisis secara normatif kualitatif dengan menafsirkan ketentuan yang relevan terkait dengan perlindungan hukum bagi korban penghinaan citra tubuh (body shaming) di media sosial, dan diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya perlindungan hukum terhadap korban penghinaan citra tubuh (body shaming) di media sosial di Indonesia telah sesuai dengan UU ITE namun tetap terikat pada aturan Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP.
Perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming) di media sosial dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming) merupakan perbuatan penghinaan yang secara tertulis, yang dilakukan dengan cara mentransmisikan dan/atau mendistribusikan di media sosial dalam hal ini instagram dan youtube yang merupakan agen elektronik. Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan atau mengandung penghinaan tersebut dapat diakses oleh umum. Kebijakan aplikasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam perlindungan hukum terhadap korban penghinaan citra tubuh (body shaming) di media sosial di Indonesia walau sudah diterapkan pada semua tahap baik pada tahap praajudikasi, ajudikasi dan purna ajudikasi masih mengalami kendala dikarenakan masih terdapat perbedaan penafsiran dalam menangani perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming) di media sosial.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|