Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK PATEN 
SEDERHANA YANG SUDAH DIDAFTARKAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG 
PATEN (STUDI ANALISIS PUTUSAN NO. 44/PDT.SUSPATEN/2020/PN.NIAGA JKT PST)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK PATEN SEDERHANA YANG SUDAH DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN (STUDI ANALISIS PUTUSAN NO. 44/PDT.SUSPATEN/2020/PN.NIAGA JKT PST)



Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari
produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten
sederhana tidak membutuhkan langkah inventif yang rumit seperti pada paten biasa,
maka syarat kebaruan (Novelty), syarat pengembangan, dan penggunaannya dalam
dunia industri (Industrial Aplicability) menjadi faktor penting yang harus dimiliki
untuk memperoleh perlindungan paten sederhana. Tujuan Penelitian ini adalah
untuk mengetahui kebijakan perlindungan hukum paten sederhana berdasarkan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. dan penerapan perlindungan
peraturan paten sederhana dihubungkan dengan putusan No. 44/Pdt.SusPaten/2020/PN.Niaga Jkt.Pst..
Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu untuk yaitu untuk menggambarkan
permasalahan penelitian secara sistematis, faktual dan akurat mengenai
perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten sederhana yang sudah di
daftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
(studi analisis putusan No. 44/Pdt.Sus-Paten/2020/PN.Niaga Jkt. Pst), Jenis
penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian
terhadap data sekunder atau data kepustakaan yang berhubungan dengan kebijakan
perlindungan terhadap hak paten sederhana dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang terkait, metode pendekatan penelitian yang digunakan yakni melalui
pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach), teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, selanjutnya data yang
diperoleh dianalisis secara kualitatif .
Hasil penelitian ini, penulis dapat menarik simpulan bahwa Perlindungan
hukum paten sederhana berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten terdapat dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 37 ayat (1) mengenai
perlindungan terhadap hak eksklusif paten dan Pasal 142 samapai dengan Pasal
155 yang memberikan perlindungan untuk menyelesaikan pelanggaran serta
mempertahankan hak paten melalui penyelesaian sengketa. Penerapan
perlindungan peraturan paten sederhana dihubungkan dengan Putusan No.
44/Pdt.Sus-Paten/2020/PN.Niaga Jkt.Pst, sudah memenuhi syarat-syarat yuridis
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
yang salah satu syarat utamanya dalam permohonan paten sederhana yaitu harus
adanya unsur kebaruan yang bukan hanya sekedar berbeda ciri teknis, melainkan
memiliki kegunaan praktis dari Invensi sebelumnya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment