Record Detail
Advanced Search
PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BADNGUN NOMOR: 473/PDT.G/2016/PN BDG)
Asas ne bis in idem dalam penyelesaian perkara perdata bertujuan untuk
mengetahui pertimbangan hukum terkait asas ne bis in idem dalam Putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 473/Pdt.G/2016/PN.Bdg serta penerapan asas
ne bis in idem dalam penyelesaiain perkara perdata untuk kepastian hukum.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif yang
menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah pertimbangan hukum
terkait asas ne bis in idem dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
473/Pdt.G/2016/PN Bdg, antara lain majelis hakim mengacu pada ketentuan Pasal
1917 KUH Perdata yang mengatur syarat-syarat agar suatu putusan melekat unsur
ne bis in idem dan syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif. Semua syarat tersebut,
secara kumulatif telah terpenuhi dalam perkara a quo, sehingga Tergugat berhasil
membuktikan dalil eksepsinya bahwa gugatan Para Penggugat adalah ne bis in
idem. Eksepsi Tergugat diterima dan dikabulkan, sehingga gugatan Para Penggugat
harus dinyatakan ne bis in idem. Hasil penelitian terhadap permasalahan kedua
adalah penerapan asas ne bis in idem dalam penyelesaian perkara perdata bertujuan
untuk kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Jika
hakim menerima, mengadili, dan memutusakan suatu perkara yang sama yang telah
diputus sebelumnya, maka hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kepastian hukum dalam konteks asas ne bis in idem adalah konsistensi atas status
suatu perkara. Kepastian hukum mengimplikasikan bahwa Masyarakat harus bebas
dari putusan hakim yang tidak dapat diprediksi dan Tindakan yang sewenangwenang.
Putusan hakim harus slalu bertumpu pada aturan hukum positif sebagai
dasar hukumnya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|