Record Detail
Advanced Search
PELINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR REKSA DANA ATAS KESALAHAN YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN MANAJER INVESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL, UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Dibalik kemudahan bagi investor dalam berinvestasi, reksa dana memiliki beragam risiko, baik risiko yang dialami karena keadaan pasar maupun karena kesalahan manajer investasi yang mengakibatkan kerugian. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelindungan hukum bagi investor reksa dana akibat kesalahan yang dilakukan perusahaan manajer investasi menurut UUPM dan UU OJK serta mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat dilakukan oleh investor reksa dana atas kerugian akibat kesalahan yang dilakukan perusahaan manajer investasi.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif dengan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai pelindungan hukum bagi investor reksa dana atas kesalahan yang dilakukan perusahaan manajer investasi berdasarkan UUPM dan UU OJK beserta peraturan turunanya secara yuridis normatif menggunakan penelitian terhadap data sekunder atau data kepustakaan, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan studi literatur, kemudian data dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa reksa dana sebagai suatu bentuk instrumen investasi di pasar moda, diawasi dan patuh pada peraturan yang dibuat oleh OJK dan UUPM. Selain membuat peraturan, sebagai lembaga yang independen OJK memiliki tugas dan wewenangnya sebagimana di atur dalam pasal 3 UUPM dan Pasal 1 angka 1 UU OJK untuk membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan investasi reksa dana di pasar modal termasuk mengawasi manajer investasi dalam melakukan kegiatan usahanya. Dalam pengelolaan reksa dana oleh manajer investasi OJK mengatur kewajiban serta larangan manajer investasi agar tidak merugikan investor, apabila di peraturan tersebut di langgar OJK akan memberikan sanki adminstratif. Selain itu dalam melindungi hak-hak investor reksa dana atas kerugian akibat kesalahan manajer investasi, investor dapat melakukan upaya hukum litigasi dengan membuat gugatan maupun non-litigasi dengan cara pengaduan, mediasi, ajudikasi, dan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a POJK LAPS.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|