No image available for this title

KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PEMENUHAN PRESTASI PEMBERI KERJA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH



Pemenuhan prestasi pemberi kerja dalam kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah kadang-kadang tidak sesuai kontrak dan peraturan perundangundangan,
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penulis meneliti masalah
tersebut dengan tujuan untuk mengetahui pemenuhan prestasi pemberi kerja dalam
kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dan mengetahui kepastian hukum
terkait pemenuhan prestasi tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode
pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian adalah pemenuhan prestasi pemberi pekerjaan dalam kontrak
pengadaan barang/jasa pemerintah kadang-kadang tidak sesuai dengan kontrak dan
peraturan perundang-undangan. Pemberi kerja kadang-kadang melakukan
wanprestasi kepada penerima kerja (penyedia), antara lain berupa tidak membayar
seluruh harga hasil pekerjaan atau terlambat membayar harga hasil pekerjaan. Hal
ini tampak, antara lain dalam kasus pembayaran pekerjaan peninggian jalan tol
Sedyatmo oleh BUMN PT Istaka Karya kepada PT Saeti Concretindo Wahana.
Selain tidak sesuai dengan kontrak, hal tresebut huga tidak seseuai dengan Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor
12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022.
Pemenuhan prestasi pemberi kerja dalam kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah yang tidak sesuai dengan kontrak dan peraturan perundangperundangan
menimbulkan ketidakpastian hukum karena pembayaran menjadi
tidak jelas dan pasti. Selain disebabkan oleh ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap
kontrak dan peraturan perundang-undangan, keadaan itu juga disebabkan oleh,
antara lain: tidak jelasnya pengaturan jangka waktu pembayaran pekerjaan dalam
kontrak; lemahnya pengawasan pihak-pihak terkait terhadap subkontrak; dan
kurangnya kesadaran hukum di kalangan pemberi dan penerima kerja dalam
menerapkan aturan yang terkait dengan subkontrak dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment