Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS BEREDARNYA OBAT SIRUP BERBAHAYA BAGI ANAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 14 TAHUN 2022
Dewasa ini semakin marak penjual produk obat sirup berbahaya bagi anak yang dalam kandungan obat sirup tersebut mengandung cemaran zat Ethylene Glycol yang melebihi batas yang dipersyaratkan. Ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran Ethylene Glycol pada sediaan obat sirup tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari, efek samping keracunan zat tersebut dapat mengakibatkan gagal ginjal akut sampai dengan kematian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelindungan hukum terhadap konsumen atas beredarnya obat sirup berbahaya bagi anak, dan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memutus peredaran obat sirup berbahaya bagi anak.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh melalui tahap penelitian kepustakaan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen dan studi kepustakaan. Data selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Dari hasil penelitian ini diperoleh simpulan pertama, bahwa pelindungan hukum atas peredaran obat sirup berbahaya bagi anak dibagi menjadi dua bentuk. Pelidungan hukum yang pertama yaitu pelindungan yang bersifat preventif yaitu pelindungan hukum terhadap hak-hak konsumen yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, serta Pasal 9 ayat (1) huruf j UUPK. Sedangkan pelindungan hukum yang kedua yaitu pelindungan yang bersifat represif yaitu pelindungan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di Lembaga peradilan. Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 45 UUPK yang dengan tegas menyebutkan konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui pengadilan (litigasi) yang berada di lingkungan peradilan umum atau melalui luar pengadilan (non litigasi) berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Adapun penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi) dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen. Selanjutnya simpulan kedua mengenai peran BPOM dalam memutus penyebaran obat sirup berbahaya, BPOM memiliki peran dalam hal “penarikan” dan “pemusnahan” obat-obatan yang tidak memenuhi standar. Dasar hukum dari tindakan BPOM tersebut adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|