Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MERUGIKAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 42/PID.SUS/2020/PN.BAR
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik didesain untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dan melindungi hak warga Negara. Dengan adanya pasal mengenai pencemaran nama baik/penghinaan, sehingga muncul kasus seperti dalam putusan Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN.Bar.. Keberadaan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet sehingga mempersempit ruang komunikasi dalam pandangan kebebasan berpendapat. Oleh sebab itu tujuan dari penelitian ini yaitu: untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam putusan Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN.Bar dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN.Bar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penulis menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN.Bar. penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yang diolah sehingga memperoleh suatu kesimpulan.
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam perkara Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN.Bar telah memenuhi rangkaian unsur dalam delik yakni terdakwa melanggar dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan kedua mengenai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam perkara Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN.Bar, hakim.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|