Image of TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN 
YANG DIRENCANAKAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 
340 KUHP Jo PASAL 55 AYAT (1) Ke-1 KUHP (STUDI 
KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE 
BANDUNG NOMOR 755/PID.B/2021/PN BLB)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIRENCANAKAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 340 KUHP Jo PASAL 55 AYAT (1) Ke-1 KUHP (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 755/PID.B/2021/PN BLB)



Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja
maupun tidak menghilangkan nyawa orang lain. Perbedaan cara melakukan
perbuatan tindak pidana pembunuhan ini terletak pada akibat hukumnya. Ketika
perbuatan tindak pidana pembunuhan ini dilakukan dengan sengaja ataupun
direncanakan terlebih dahulu maka akibat hukum yaitu sanksi pidananya akan lebih
berat. Pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP adalah suatu pembunuhan
biasa seperti Pasal 338 KUHP, akan tetapi dilakukan dengan direncanakan terlebih
dahulu. Artinya terdapat tempo bagi si pelaku antara timbul maksud untuk
membunuh dengan pelaksanaannya sehingga dapat dengan tenang memikirkan
dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Selanjutnya data yang diperoleh
kemudian disusun secara sistematis untuk dianalisis secara kualitatif dan disajikan
secara deskriptif. Penerapan unsur-unsur tindak pidana pembuhunan berencana
berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam Putusan No. 755/Pid.B/2021/PN Blb adalah
tepat.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan Aspek Yuridis Tindak Pidana
Pembunuhan yang Direncanakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung
No. 755Pid.B/2021/PN Blb yaitu Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi rumusan
atau unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340
KUHP, dan para terdakwa telah terpenuhi sebagai mereka yang turut serta
melakukan Tidak Pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP dan Penerapan sanksi Pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale
Bandung No. 755/Pid.B/2021/PN Blb yaitu Majelis Hakim telah membuktikan
adanya pertanggungjawaban pidana kepada para terdakwa menjatuhkan pidana
penjara kepada para terdakwa masing – masing selama 10 (sepuluh) tahun telah
sesuai aturan hukum ketentuan maksimum khusus pidana penjara 20 (dua puluh)
tahun.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment