Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DAN PENERAPAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CILACAP NOMOR 10/PID.SUS-ANAK/2021/PN.CLP
Penerapan hukum terhadap pencurian yang dilakukan anak dalam putusan pengadilan Negeri Cilacap Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Clp, oleh Penuntut Umum Didakwa dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 KUHP, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan, dan telah sesuai dengan ketentuan pidana materil yang berlaku dan syarat dapat dipidananya terdakwa, hal ini didasarkan pada pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu keterangan saksi-saksi dan barang bukti bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Sehingga majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Permasalahan penelitian diteliti dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terkait pengumpulan data dengan cara studi dokumen, serta metode analisis data secara kualitatif.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak dalam sistem peradilan pidana dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, dan tahap pemasyarakatan yang kemudian secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penjatuhan hukuman terhadap anak hanya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) apabila tidak ada kesepakatan diversi yang sudah diupayakan pada semua tingkat pemeriksaan. Anak-anak yang telah melakukan tindak pidana, yang penting baginya bukanlah apakah anak-anak tersebut dapat dihukum atau tidak, melainkan tindakan yang bagaimanakah yang harus diambil untuk mendidik anak-anak seperti itu.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|