Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DAN WARISAN PERKAWINAN POLIGAMI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA INDRAMAYU NOMOR 021/PDT. G/2021.PA.IM
Permasalahan pembagian harta bersama dan warisan dalam perkawinan
poligami, sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Agama Indramayu
Nomor 021/Pdt.G/2021.Pa.Im. mengacu pada pengaturan poligami yang
berdampak pada persinggungan pembatasan harta bersama dan pembagian harta
warisan, oleh karenanya menarik untuk dinalaisis, tentang pembagian harta
bersama dan warisan dari perkawinan poligami dihubungkan dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dan analisis yuridis pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Indramayu Nomor 021/Pdt.G/2021.Pa.Im.
. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian
melalui spesifikasi penelitian deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif,
yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahanbahan kepustakaan atau data sekunder belaka, metode pendekatan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, serta melalui metode analisis data yuridis
kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan
rumus dan angka.
Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini untuk pemecahan permasalahan
yang pertama, pembagian harta bersama dan warisan dari perkawinan poligami
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa pewaris
yang mempunyai istri lebih dari seorang (poligami), maka harta bersama pewaris
harus dipisahkan satu sama lain, sedangkan dalam pembagian warisan selain yang
sudah jelas bagiannya menurut hukum agama Islam juga dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) menetapkan bahwa antara anak angkat dan orang tua angkat terbina
hubungan saling berwasiat. Sedangkan pemecahan yang kedua mengenai,
pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Indramayu Nomor
021/Pdt.G/2021.PA.IM, tentang gugatan harta bersama dan dan warisan dari
perkawinan poligami pada prinsipnya pertimbangan hakim telah sesuai dengan
ketentuan formil syarat gugatan, yaitu terdapat ketidaksesuaian antara
pundamentum petendi atau dalil gugatan dengan petitum, serta tidak adanya
kejelasan alamat tergugat dan objek sengketa, sehingga gugatan tersebut obscuur
libel atau kabur dan layak untuk tidak diterima sebagaimana diatur dalam Putusan
MARI Nomor 709 K / Pdt.Sus / 2012 Tanggal 13 Maret 2013 .
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|