Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSFEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 989/PID.SUS/2021/PN.BDG
Perkembangan zaman yang tidak bisa dipungkiri sampai saat ini di Indonesia
semakin menjamur ditemukan terjadinya pelanggaran hukum dan kejahatan,
khususnya mengenai tindak pidana kesusilaan salah satunya pencabulan.
Pencabulan merupakan perbuatan merangsang untuk memuaskan nafsu seks bagi
diri sendiri maupun orang lain dengan melanggar tata hukum dan tata asusila.
Belakangan ini anak yang menjadi korban pencabulan semakin meningkat dan
memprihatinkan. Oleh karena itu penulis tertarik dan membahas mengenai tindak
pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam perspektif perlindungan
anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Nomor 989/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukum terhadap anak yang
dipaksa melakukan perbuatan cabul oleh seorang dewasa dalam perspektif
perlindungan anak dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum oleh hakim
dalam menjatuhkan pidana penjara atau denda terhadap pelaku tindak pidana
memaksa anak dihubungkan dengan putusan pengadilan nomor
989/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini spesifikasi penelitian yang
dipakai bersifat deskriptif. Jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Teknik pengumpulam data dilakukan melalui studi dokumen dan studiliteratur.
Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian pertama, yaitu penerapan pidana bagi pelaku tindak pidana
Herry Wirawan merupakan pengenaan pidana oleh Majelis Hakim di tingkat
pertama yang berupa pidana penjara seumur hidup, lalu pembebanan restitusi
kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
kepada 12 anak korban dengan total Rp. 331.527.186,00. 9 (Sembilan) orang anak
dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada
Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasil kedua, yaitu pertimbangan hukum hakim
terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang
merupakan anak didiknya dan menimbulkan korban sebanyak 13 orang dimana 9
diantaranya hamil dan melahirkan anak dengan melanggar Pasal 81 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan
pada pertimbangan non yuridis, majelis hakim memberikan pemberatan pidana
pokok karena tiga alasan pemberat. Sehingga hakim menjatuhkan pidana seumur
hidup dan membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak sebesar Rp331.527.186,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta
lima ratus dua puluh tujuh seratus delapan puluh enam rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|