Image of TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK DALAM
SENGKETA ANTARA PT.SUN LOGISTICS DAN PT. SUN LOGISTIK
INTERNASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI 
GEOGRAFIS DAN PUTUSAN NOMOR 09/PDT.SUSMEREK/2021/PN.NIAGA.JKT.PST

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK DALAM SENGKETA ANTARA PT.SUN LOGISTICS DAN PT. SUN LOGISTIK INTERNASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DAN PUTUSAN NOMOR 09/PDT.SUSMEREK/2021/PN.NIAGA.JKT.PST



Perlindungan merek merupakan salah satu aspek penting dalam hukum
merek. Perlindungan yang diberikan oleh UU MIG terhadap merek merupakan
pengakuan terhadap keberhasilan pemilik merek dalam menciptakan image
eksklusif dari produknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
memahami perlindungan hukum terhadap peniruan merek jasa PT. Sun Logistics
dan PT. Sun Logistik Internasional menurut UU MIG serta mengetahui dan
menganalisis akibat hukum dalam Putusan PN Niaga Jakarta Nomor
09/Pdt.Sus.Merek/2021/PN.Niaga, Jkt.Pst yang memenangkan PT. Sun Logistics.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat
ketentuan yang terkait dengan perlindungan pemilik merek terdaftar atas pelanggar
merek. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif partisipatoris
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan studi
kepustakaan, kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap
pendaftar pertama atas perkara peniruan merek jasa dalam perkara a quo menurut
ketentuan UU MIG diklasifikasikan menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu perlindungan
hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Secara preventif, diatur dalam
Pasal 1 angka 5 tentang hak atas merek, Pasal 21, Pasal 35 sampai dengan Pasal 40
UU MIG terkait jangka waktu perlindungan. Secara represif diatur dalam Pasal 83
ayat (1) mengenai gugatan terhadap pelanggaran merek terdaftar, serta Pasal 100,
101, 102, dan Pasal 103 mengenai ketentuan pidana terhadap pelanggaran merek.
Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 09/Pdt.SusMerek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan memeriksa, memutus dan mengadili
sengketa pelanggaran merek antara PT. SUN LOGISTICS dan PT. SUN
LOGISTIK INTERNASIONAL telah sesuai dengan UU MIG. Terbuktinya
peniruan yang dilakukan PT. SUN LOGISTIK INTERNASIONAL sebagai
pelanggaran merek memberikan akibat hukum berupa ganti rugi sebesar
Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar rupiah), baik materiil maupun formil, serta
penghentian penggunaan merek SUN LOGISTIK INTERNASIONAL yang
digunakan dalam seluruh kegiatan usaha tergugat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment