Record Detail
Advanced Search
PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA TRANSPORTASI PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) ATAS KEHILANGAN BARANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) berwenang untuk
menyelenggarakan perkeretaapian di Indonesia sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sehingga sebagai
pelaku usaha di bidang usaha jasa angkutan, PT KAI (Persero) memiliki tanggung
jawab untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan konsumen untuk sampai ke
tempat tujuan. Tetapi pada pelaksanaannya terkadang pengguna jasa kereta api
mengalami kehilangan barang. Oleh karena itu menarik untuk diteliti tentang
pelindungan hukum terhadap konsumen pada jasa layanan PT KAI (Persero) dan
tanggungjawab jasa transportasi terhadap konsumen PT KAI (Persero).
Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian deskriptif dan
jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder
belaka, metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(Statute Aproach), serta teknik pengumpulan data secara studi pustaka selanjutnya
data dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil Penelitian diperoleh; Pelindungan hukum terhadap konsumen pada
jasa layanan PT KAI berupa pelindungan preventif dan represif. Pelindungan
preventif sudah diatur oleh pemerintah secara komprehensif dalam Pasal 4
mengenai Hak Konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Pelindungan Konsumen dan Pasal 167 Undang-undang Nomor 23 Tahun
2007 Tentang Perkeretaapian yang mencakup seluruh hak-hak konsumen,
sehingga undang-undang tersebut memberikan proteksi bagi masyarakat atau
konsumen dalam menggunakan fasilitas jasa layanan PT KAI (Persero) dan
pelindungan hukum represif dalam rangka penyelesaian sengketa melalui upaya
litigasi dan non litigasi; Tanggungjawab jasa transportasi terhadap konsumen PT
Kereta Api Indonesia (Persero), yaitu berdasarkan perjanjian pengangkutan
(Contractual Liability) sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata, maka PT KAI
(Persero) bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita penumpang sesuai
dengan Pasal 19 Undang-Undang Pelindungan Konsumen. Kecuali apabila PT
KAI (Persero) terbukti bahwa kerugian tersebut karena kelalaian pegawai yang
bertugas, hal tersebut sebagaimana penerapan prinsip pertanggungjawaban atas
dasar perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|