Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEVELOPER DAN BANK ATAS STATUS TANAH HAK GUNA BANGUNAN TANAH KOSONG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA DAN TATA RUANG/ATR BPN NOMOR 18 TAHUN 2021 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia
(HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar
dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Perlindungan hukum dapat
dilakukan secara preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, dan secara
represif yang bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normatif berdasarkan data
sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi
dokumen dan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian pertama Perlindungan hukum terhadap developer dan bank
atas status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) tanah kosong yang dijaminkan hak
tanggungan berdasarkan Permenagta/KBPN No. 18 Tahun 2021 dan UndangUndang No. 4 Tahun 1996. Tidak ada perlindungan bagi developer dan bank. Hak
Guna Bangunan (HGB) tanah kosong developer yang tidak memenuhi syarat
menjadi tanah negara, dan dan bagi bank penerima hak tanggungan dari developer
menjadi hapus karena hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijaminkan ke
bank, karena Hak Guna Bangunan (HGB) hapus, sehingga tidak dapat menerima
pembayaran selanjutnya dan tidak dapat dilakukan lelang eksekusi. Kedua
perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap hapusnya hak
tanggungan berdasarkan Permenagta/KBPN No. 18 Tahun 2021 dan UndangUndang No. 4 Tahun 1996, adalah pemegang hak akan ditolak perpanjangan dan
pembaruannya Hak Guna Bangunan (HGB) karena ada syarat baru yang merupakan
celah kekosongan hukum dalam Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan
Pemerintah No.18 Tahun 2021 dan Pasal 94 Ayat (2) dan (3) Permenagta/KBPN
No. 18 Tahun 2021 yang merugikan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB). Akibat
ditolaknya perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) maka akan
merugikan pemegang hak dan pihak bank sebagai pemegang hak tanggungan.
Diharapkan kepada bank, notaris, PPAT, Kantor Pertanahan, dan developer untuk
dapat melaksanakan wewenangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|