Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT BPR
HARAPAN BUNDA BATAM DAN DEBITUR DALAM ANALISIS
HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERIBATAM
NOMOR 32/PDT.G/2022/PN Btm

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT BPR HARAPAN BUNDA BATAM DAN DEBITUR DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERIBATAM NOMOR 32/PDT.G/2022/PN Btm



Prestasi dalam perjanjian harus dilaksanakan sebagaimana disepakati. Dalam
pelaksanaan perjanjian, kadang-kadang terjadi wanprestasi. Penulis meneliti
wanprestasi dalam perjanjian kredit antara PT BPR Harapan Bunda Batam dan
debitur dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa wanprestasi dalam
perjanjian kredit itu ditinjau dari hukum perjanjian. Selain itu, untuk mengetahui
dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Batam atas gugatan wanprestasi dalam
perjanjian kredit tersebut. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan
penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis,
faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian kredit.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui
studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Wanprestasi dalam perjanjian kredit Kupedes antara PT BPR Harapan Bunda
Batam dan debitur merupakan pelanggaran terhadap asas hukum perjanjian, yaitu
asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian kredit
itu telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dan ketentuan
khusus mengenai perjanjian pinjam-meminjam dalam KUH Perdata, namun dalam
pelaksanaannya terjadi wanprestasi. Wanprestasi dilakukan oleh debitur (Para
Tergugat), yaitu tidak membayar angsuran pinjaman/kredit kepada kreditur. Sesuai
dengan teori dan kaidah hukum perjanjian, perbuatan ini merupakan salah satu
bentuk wanprestasi yaitu melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana
diperjanjikan. Putusan Pengadilan Negeri Batam atas wanprestasi dalam
perjanjian kredit tersebut, tertuang dalam Putusan Nomor 32/Pdt.G/2022/PN Btm.
Amar putusan itu, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatann wanprestasi
kepada Penggugat; menyatakan Tergugat secara sah menurut hukum telah
berhutang sejumlah Rp. 441.651.025,- (empat ratus empat puluh satu juta
enam ratus lima puluh satu ribu dua puluh lima rupiah); menghukum
Tergugat untuk membayar bunga yang sedang berjalan untuk setiap
tahunnya sebesar 14,00% (empat belas koma nol nol persen) per tahun;
menghukum Tergugat untuk membayar denda yang sedang berjalan untuk
setiap bulannya sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per bulan; menolak
gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Secara umum, amar
putusan hakim itu sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan
dalam persidangan serta sesuai dengan teori dan kaidah hukum perjanjian.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment