Record Detail
Advanced Search
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI AGUNAN PADA PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM TANPA SEIZIN DAN SEPENGETAHUAN PEMILIKNYA (STUDI KASUS PUTUSAN PN SERANG NOMOR 66/PDT.G/2020/PN.SRG)
Salah satu kajian tentang perbuatan melawan hukum dapat ditinjau berdasarkan kenyataan di dalam masyarakat yang diawali dengan permasalahan perjanjian pinjam meminjam sertifikat hak milik atas tanah yang kemudian dijadikan agunan untuk meminjam dana, namun pihak peminjam sertifikat milik atas tanah telah menyalahgunakan agunan tersebut kepada lembaga pembiayaan yang sebelumnya tidak diketahui oleh pemilik sertifikat, salah satu contohnya sebagaimana permasalahan yang akan diteliti dalam putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 66/Pdt.G/2020/Pn.Srg., sehingga menarik untuk dinalaisis tentang perbuatan melawan hukum penggunaan hak atas tanah pada perjanjian pinjam meminjam tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya dan akibat hukum putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 66/Pdt.G/2020/Pn.Srg.
. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka, metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh simpulan, bahwa perbuatan melawan hukum penggunaan hak atas tanah pada perjanjian pinjam meminjam tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan suatu kewajiban hukum dari pelakunya atas suatu perjanjian pinjam meminjam sertifikat hak milik tanah yang kemudian disalahgunakan dan menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik hak atas tanah, sehingga perbuatan tersebut telah memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum sebagaimana sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Akibat hukum putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 66/Pdt.G/2020/Pn.Srg. yang menyatakan bahwa perbuatan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penggunaan hak atas tanah pada perjanjian pinjam meminjam, maka Tergugat secara yuridis mempunyai konsekwensi untuk melaksanakan putusan hakim, yaitu mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat, baik kerugian materil maupun imateril sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|