Record Detail
Advanced Search
TINDAK PIDANA PERBANKAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN DANA BANK DI PT. BPR CITRALOKA DANA MANDIRI BERDASARKAN UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN JUNCTO PASAL 55 JUNCTO PASAL 64 AYAT (1) KUHP (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN MA RI DALAM PERKARA NO. 316K/PID.SUS/2009)
Dimensi bentuk kejahatan pidana perbankan bisa berupa kejahatan seorang terhadap bank, bisa kejahatan oleh bank kepada bank lain, ataupun kejahatan bank terhadap perorangan, tentu saja sangat merugikan bank dan juga merugikan nasabah penyimpan, hal ini membutuhkan perhatian serius dari negara untuk melindungi masyarakat atau bank itu sendiri, hal ini karena sering kali terjadi peristiwa pidana terkait tindak pidana penggelapan atau pembobolan dana nasabah bank yang seringkali dilakukan oleh oknum diluar bank atau dilakukan oleh oknum pegawai bank. Adapun permasalahan yang ditarik dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimanakah penerapan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, sebagai jerat kualifikasi tindak pidana perbankan terhadap pelaku tindak pidana perbankan dalam putusan perkara MA RI Nomor : 316 K/PID.Sus/2009 dan Kedua, bagaimanakah penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan di PT. Bank BPR Citraloka Dana Mandiri dalam putusan perkara MA RI No. 316 K/PID.Sus/2009.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif (descriptive research), dengan jenis penelitian yuridis normative, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan pendekatan case approach, dan statute approach. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, selanjutnya analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian pertama, diketahui bahwa penerapan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dapat menjerat tindak pidana perbankan terhadap pelaku tindak pidana perbankan dalam putusan perkara MA RI Nomor 316 K/PID.Sus/2009 melihat fakta fakta dipersidangan hakim sudah menerapkan putusan yang benar. Hasil penelitian kedua, Penerapan pertanggungjawaban pidana oleh hakim Mahkamah Agung (judex juris) dengan putusan menjatuhkan pidana kurungan 12 tahun dan denda 10 milyar rupiah dan kurungan selama 6 bulan apabila denda tidak dibayar, dalam pertimbangannya, majelis hakim secara tegas mengatakan bahwa apa apa yang dilakukan Terdakwa Istiarsih., dinyatakan bersalah dengan sengaja telah melakukan tindak pidana “Membuat pencatatan palsu dalam pelaporan”, “dan seterusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,dan dalam fakta selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf, adapun bentuk kesalahan dalam hukum adalah kesengajaan sebagai maksud artinya pelaku dengan sengaja menghendaki perbuatan tersebut.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|