Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PRAKTIK "GOLDEN HANDSHAKE" DALAM PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR TENTANG KETENAGAKERJAAN PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Perkembangan teknologi pada era revolusi industri 4.0 berdampak pada efisiensi
pemanfaatan tenaga manusia. Keadaan force majeure pandemi Covid-19 juga mendorong
pemanfaatan teknologi khususnya telekomunikasi. Akibatnya pengusaha melakukan
rasionalisasi terhadap pemanfaatan tenaga manusia dan penggunaan teknologi yang lebih
produktif. Undang- undang Ketenagakerjaan sudah mengatur proses dan syarat dilakukannya
pengakhiran suatu hubungan kerja. Namun pada praktiknya pengusaha masih melakukan
pengakhiran hubungan kerja di luar undang- undang, yaitu memberikan penawaran kepada
pekerja baik alasan PHK maupun hak- hak yang diberikan kepada pekerja. Berdasarkan latar
belakang tersebut, perlu diteliti praktik hukum “Golden Handshake” dihubungkan dengan
Undang- undang Cipta Kerja. Selain itu juga hendak diketahui penerapan Asas Hukum
Ketenagakerjaan dalam praktik hukum “Golden Handshake” dihubungkan dengan Undangundang
Cipta Kerja.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif,
menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundangundangan,
untuk menemukan kesesuaian antara permasalahan penelitian dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku. Setelah memperoleh data dari hasil penelitian maka
dianalisa secara normatif kualitatif yang artinya data akan diukur secara tidak langsung untuk
data deskriptif.
Praktik hukum “Golden Handshake” tersebut terjadi atas insiatif pengusaha untuk
mengakhiri hubungan kerja pekerja atau karyawannya dikarekan faktor keadaan perusahaan
atau kondisi pekerja itu sendiri. Berdasarkan pada penelitian pada 3 (tiga) Perusahaan yang
dilakukan. Beberapa alasan PHK belum diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003,
disempurnakan oleh Undang- undang Cipta Kerja. PHK diantaranya keadaan force majeure
tidak mengakibatkan Perusahaan tutup; syarat Perusahaan mengalami kerugian disyaratkan
oleh UU No. 13 Tahun 2003 berdasarkan audit akuntan publik dirubah Undang- undang Cipta
Kerja dapat berdasarkan antara lain hasil audit internal atau eksternal. Secara umum seluruh
perhitungan hak pesangon yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dikurangi oleh Undangundang
Cipta Kerja.
Penerapan Asas Hukum Ketenagakerjaan dalam praktik Hukum “Golden Handshake”
dihubungkan dengan Undang- undang Cipta Kerja, diharapkan dengan disahkannya undangundang
tersebut dapat menciptakan dan meningkatan lapangan kerja yang seluas- luasnya
dengan tetap memberikan imbalan yang adil dan layak kepada pekerja. Namun Praktik “Golden
handshake” tidak sepenuhnya sesuai dengan asas- asas dalam hukum ketenagakerjaan,
diantaranya asas usaha bersama dan kekeluargaan, Asas adil dan merata, asas keterpaduan.
Sedangkan asas- asas yang sudah sesuai adalah asas manfaat, asas demokrasi, asas
keterbukaan, asas kemitraan dan asas non diskriminasi.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|