Record Detail
Advanced Search
KEDUDUKAN HUKUM OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DIBEBANI FIDUSIA ULANG DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR
UU Jaminan Fidusia melarang fidusia ulang karena dapat merugikan kreditur. Penulis meneliti fidusia ulang dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan hukum objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang serta perlindungan hukum terhadap kreditur atas objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa secara kualitatif.
Kedudukan hukum objek jaminan fidusia yang dibebani fiduasi ulang pada dasarnya tidak sah atau tidak memiliki legalitas karena objek jaminan itu telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 UU Jaminan Fidusia yang melarang pemberi fidusia untuk melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Fidusia ulang tidak memungkinkan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia karena hak kepemilikan atas benda tersebut telah beralih kepada penerima fidusia. Perlindungan hukum terhadap kreditur atas objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang hanya terbatas pada kreditur yang pertama kali mendaftarkan jaminan fidusia. Perlindungan hukum tersebut mencakup perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum yang bersifat preventif, antara lain terdapat dalam Pasal 1132 KUH Perdata, Pasal 17 dan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia, dan melalui pemberian Sertifikat Jaminan Fidusia sesuai amanah UU Jaminan Fidusia dan PP Nomor 21 Tahun 2015. Perlindungan hukum secara represif dapat dilakukan dengan menggugat debitur. Ada dua kemungkinan gugatan yang dapat dilakukan kreditur, yaitu gugatan atas dasar wanprestasi dan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum. Gugatan atas dasar wanprestasi terkait dengan perjanjian antara debitur dan kreditur. Gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum terkait dengan ketentuan UU Jaminan Fidusia yang melarang fidusia ulang. Gugatan ini dapat diajukan jika terdapat fakta-fakta yang memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|