No image available for this title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK SERTIFIKAT PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERDASARKAN UUPA (Studi Kasus Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi)



Diselenggarakannya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan upaya pemerintah mempercepat jumlah bidang tanah di Indonesia yang dapat disertipikatkan dengan biaya ringan. Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap terdapat beberapa perbedaan antara peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018. Permasalahan ini di teliti karena berkaitan dengan kepastian hukum untuk pendaftaran tanah, yang terpentingnya ialah berpedoman kepada undang-undang agar tidak terjadi multitafsir atau pertentangan, sehingga kepastian hukum itu sendiri dapat tercapai dan upaya perlindungan hukumpun berjalan sesuai dengan ketetapan. untuk mengetahui pangakuan hukum terhadap pemberian sertipikat tanah sistematis lengkap, oleh karenanya menarik untuk dianalisis tentang mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurut UUPA dan perlindungan hukum terhadap sertifikat hak atas tanah melalui produk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif melalui pengujian dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, serta melalui metode analisis data deskriptif kualitatif yaitu penelitian data-data yang di peroleh di lapangan kemudian dilakukan analisis.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurut UUPA tahapan pelaksanaan PTSL mengacu kepada Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yaitu dari mulai tahap pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis sampai pada tahap akhir berupa penerbitan dan penyerahan sertifikat, serta pelaporan oleh kantor pertanahan..UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 memberikan perlindungan hukum sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya, sehingga untuk dapat menjadi pembuktian yang mutlak, dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, ditentukan bahwa apabila dalam jangka waktu 5 (lima) setelah penerbitan Sertipikat tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan dan gugatan, maka pihak yang merasa sebagai pemilik atas tanah itu tidak dapat menuntut hak atas tanah tersebut.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment