Image of AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP HARTA PERKAWINAN DALAM ANALISIS UU PERKAWINAN DAN
PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SOREANG
NOMOR 550/PDT.G/PA.SOR

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP HARTA PERKAWINAN DALAM ANALISIS UU PERKAWINAN DAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SOREANG NOMOR 550/PDT.G/PA.SOR



Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut UU Perkawinan, dan mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Agama Soreang atas harta perkawinan dalam perkawinan campuran.
Penelitian ini disusun secara deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapaun data yang digunakan terdiri dari data sekunder meliputi data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan hukum sekunder, dan data sekunder bahan hukum tersier. Data-data tersebut kemudian dikumpulkan dengan cara studi dokumen atau studi kepustakaan untuk kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan berkaitan erat dengan perjanjian perkawinan yang menentukan tentang pisah harta. Apabila perjanjian pisah harta tidak dibuat, maka harta perkawinan yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing pihak (suami dan istri) serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Maka, harta perkawinan dalam perkawinan campuran yang tidak didasari suatu perjanjian pisah harta dikategorikan sebagai harta bersama, dan Putusan Pengadilan Agama Soreang atas harta perkawinan dalam perkawinan campuran memutuskan bahwa harta perkawinan yang diperoleh dalam perkawinan campuran antara Penggugat dan Tergugat merupakan harta besama. Penggugat yang merupakan seorang WNA berhak setengah bagian dari objek sengketa harta perkawinan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Indonesia, dan sebagian lagi berhak dimiliki oleh Tergugat yang merupakan seorang WNI. Ada pun pembagian harta perkawinan tersebut tidak dilakukan secara natura, melaikan dengan cara dijual lalu hasil dari penjualannya dibagi masing-masing setengah untuk Penggugat dan setengah untuk Tergugat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment