Record Detail
Advanced Search
UPAYA KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BPSK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA DAN SAMARATA GOHAE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2006 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 154/PDT.SUS-BPSK/2022/PN.MDN
Putusan BPSK bersifat final dan mengikat, tetapi pada kenyataannya seringkali putusan BPSK dapat diajukan upaya keberatan ke Pengadilan. Penelitian ini akan menganalisis upaya keberatan terhadap Putusan BPSK dalam penyelesaian sengketa pada Putusan Pengadilan No. 154/Pdt.Sus-BPSK/2022/Pn.Mdn. dihubungkan dengan UUPK dan Perma Nomor 1 Tahun 2006. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya keberatan terhadap putusan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen pada Putusan Pengadilan Nomor 154/PDT.SUS-BPSK/2022PN.Mdn dihubungkan dengan UUPK dan Perma Nomor 1 Tahun 2006 serta mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum dan isi putusan dalam Putusan Pengadilan Nomor 154/PDT.SUS-BPSK/2022PN.Mdn.
Untuk mencapai tujuan di atas, maka dilakukan penelitian deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulam data dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya keberatan terhadap Putusan BPSK dalam penyelesaian sengketa antara antara PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan Samarata Gohae pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 154/Pdt.Sus-BPSK/2022/Pn.Mdn. terkait penolakan pencairan polis asuransi telah sesuai dengan Pasal 54 ayat (3) jo. Pasal 56 ayat (2) UUPK yaitu putusan BPSK bersifat final dan mengikat tetapi para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri terhadap putusan BPSK yang dipandang melampaui batas atau merugikan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2006, terkait prosedur dalam megahukan Upaya keberatan terhadap putusan BPSK. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 154/Pdt. Sus-BPSK/2022/Pn.Mdn. atas upaya keberatan terhadap putusan BPSK Medan menyatakan pemohon tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar manfaat asuransi atau uang pertanggungan kepada termohon, dikarenakan BPSK Medan tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili dan memutus tuntutan pembayaran klaim asuransi, melainkan wewenang absolut Pengadilan Negeri. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutus perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon dengan mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon; Membatalkan Putusan BPSK Kota Medan Nomor: 001/Arbitrase/2022/BPSK.Mdn tertanggal 3 Februari 2022, dan menyatakan BPSK Kota Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini; serta menghukum termohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp599.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|