Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI DIHUBUNGKAN DENGAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Kekerasan seksual adalah salah satu tindakan kekerasan langsung, tindakan
tersebut melibatkan orang lain dalam aktivitas seksual yang tidak diinginkan, baik
secara lisan, maupun perbuatan yang bersifat dilakukan oleh seseorang untuk
mengendalikan atau memanipulasi orang lain. Pengaturan mengenai kekerasan
seksual secara umum sudah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), namun dalam pelaksanaannya KUHP masih terbatas dalam memberikan
jaminan perlindungan kepada korban. Minimnya kebijakan Kekerasan Seksual di
Lingkungan Perguruan Tinggi memberikan dampak terhadap kebutuhan mengenai
regulasi yang mengatur secara tegas penyelesaian kasus melihat kekerasan seksual
yang saat ini marak terjadi. Maka berdasarkan permasalahan pokok tersebut untuk
mengetahui dan mengalisis penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan. Tujuan penelitian
pertama Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kemudian tujuan penelitian kedua Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30
Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di
Lingkungan Perguruan Tinggi Dalam Memberikan PerlindunganTerhadap Korban
Kekerasan Seksual.
Untuk mencapai tujuan penelitian ini, penulis menggunakan spesifikasi
penelitian berupa penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif,
pendekatan penelitian ini berdasarkan bahan hukum pokok dengan mengkaji teori,
konsep, hukum prinsip dan perundang undangan yang terkait dengan penelitian ini.
Selanjutnya pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan dengan
menggunakan 2 (dua) jenis data sekunder yaitu, data Sekunder bersifat publik dan
data Sekunder di bidang hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier
yang berkaitan dangan pokok permasalahan dalam peneilitian ini, serta
menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian pertama adalah Implementasi Permendikbudristek Nomor 30
Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di
Lingkungan Perguruan Tinggi demi memberikan kepastian hukum bagi korban
belum teralisasikan sepenuhnya dilingkungan perguruan tinggi dengan memberi
kepastian hukum terhadap korban maupun kepada pelaku dan pemulihan kepada
korban. Hasil penelitian kedua Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun
2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan
Perguruan Tinggi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban,
kepastian hukum serta penanganan kasus kekerasan seksual yang ada di
Lingkungan Perguruan Tinggi hanya beberapa perguruan tinggi yang sudah
melaksanakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|