Record Detail
Advanced Search
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 30/Pid.Sus/Tpk/2020/PN Jkt.Pst
Dalam tindak pidana sangat dimungkinkan terjadinya perbuatan lebih dari satu tindak pidana atau dikenal dengan perbarengan tindak pidana dalam hukum pidana di Indonesia seperti yang terjadi dalam tindak pidana dalam putusan 30/Pid/Sus/Tpk/2020/PN Jkt.Pst. Penulis melakukan penelitian untuk menganalisa dan mengetahui bagaimana kedudukan tindak pidana korupsi dalam tindak pidana pencucian uang menurut Putusan Nomor 30/Pid.Sus/Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 30/Pid.Sus/Tpk/2020/PN.Jkt.Pst, serta menganalisa dan mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap perbarengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus/Tpk/2020/PN.Jkt.Pst.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif yaitu menganalisa dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat pertanggungjawaban pidana terhadap perbarengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus/Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus/Tpk/2020/PN Jkt.Pst. sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat berkedudukan sebagai predicate crime atau sebagai tindak pidana yang melahirkan hasil tindak pidana yang menjadi objek dari tindak pidana pencucian uang, jadi objeknya berupa hasil kejahatan (proceeds of crime) yang kalau disembunyikan atau disamarkan asal usulnya menimbulkan tindak pidana baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Lalu pertanggungjawaban pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus/Tpk/2020/PN Jkt.Pst. atas nama terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbarengan tindak pidana atau concursus sebagaimana diatur pada Pasal 67 KUHP yaitu melakukan tindak pidana korupsi disertai dengan tindak pidana pencucian uang dengan Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim yaitu pidana seumur hidup, pembayaran uang pengganti, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan maka harta benda yang disita oleh Jaksa akan dilelang untuk menggantinya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|