Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN MULTIGUNA ANTARA PT. BSM DAN DS DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 365/Pdt.G/2022/PN Bdg
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa wanprestasi dalam
perjanjian pembiayaan konsumen multiguna ditinjau dari hukum perjanjian serta
untuk mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Bandung atas
wanprestasi dalam perjanjian tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode
normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi ketentuan hukum perjanjian,
wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara PT. BSM dan DS
merupakan pelanggaran terhadap asas mengikatnya perjanjian sebagai undangundang (pacta sunt servanda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1)
KUH Perdata. Konsumen sama sekali tidak membayar angsuran yang sebagaimana
telah diperjanjikan. Sesuai dengan teori tentang wanprestasi, hal itu termasuk
kategori wanprestasi, yaitu tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan
konsumen multiguna antara PT. BSM dan DS tertuang dalam Putusan Nomor
365/Pdt.G/2021/PN Bdg. Menyatakan untuk menerima dan mengabulkan gugatan
penggugat untuk sebagian. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian
kepada penggugat secara tunai dan seketika, yang keseluruhannya sebesar Rp.
179.592.681, dan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
yang timbul dari perkara ini sebesar Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Setiap manusia mempunyai kebutuhan untuk mempertahankan hidupnya.
Kebutuhan hidup setiap orang berbeda-beda, bergantung dari status dan kedudukan
di masyarakat. Berdasarkan intensitasnya, kebutuhan manusia terbagi menjadi tiga
macam, yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier.
Kebutuhan primer merupakan kebutuhan yang paling mendasar dan bersifat wajib
untuk dipenuhi, seperti sumber makanan (pangan), pakaian (sandang), dan tempat
tinggal (papan). Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan manusia yang harus
dipenuhi setelah kebutuhan primer dipenuhi.1 Kebutuhan sekunder ini dapat
digambarkan sebagai kebutuhan tambahan, sehingga tidak wajib terpenuhi karena
tidak akan menghambat kelangsungan hidup manusia bila kebutuhan itu tidak
dipenuhi. Kebutuhan tersier merupakan kebutuhan yang bersifat mewah, yang
tujuannya untuk kesenangan pribadi.2 Dalam prosesnya, kebutuhan manusia
tampak tersusun menjadi bertingkat-tingkat, bila salah satu kebutuhan telah
terpenuhi, kebutuhan lain akan muncul. Kebutuhan yang telah terpenuhi, kemudian
tidak menjadi tujuan pemenuhan yang utama, sedangkan kebutuhan lain yang lebih
tinggi menjadi lebih diutamakan.
Masyarakat memiliki tingkat perekonomian yang berbeda-beda dalam rangka
memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh sebab itu, kebutuhan primer seseorang belum
tentu menjadi kebutuhan primer bagi orang lain, melainkan hanya menjadi
kebutuhan sekunder, atau bahkan tersier. Apalagi dengan adanya teknologi yang
semakin berkembang memberikan pengaruh yang signifikan bagi kehidupan
manusia.
Salah satu kebutuhan manusia dalam menunjang kehidupan sehari-hari
adalah sarana transportasi. Dengan pesatnya perkembangan zaman dan teknologi,
keberadaan alat transportasi tidak hanya menjadi kebutuhan sekunder atau tersier,
1Nurul Oktima, Kamus Ekonomi (Surakarta: Aksara Sinergi Media, 2018), hlm. 10.
2Paulus Kurniawan dan Made Kembar Sri Budhi, Pengantar Ekonomi Mikro Dan Makr
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|