Image of KONSEP KETAHANAN KELUARGA DALAM PERATURAN DAERAH 
JAWA BARAT NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN 
PEMBANGUNAN KETAHANAN K E L U A R G A P E R S P E K T I F 
H U K U M I S L A M D A N MAQASHID SYARI’AH

KONSEP KETAHANAN KELUARGA DALAM PERATURAN DAERAH JAWA BARAT NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN K E L U A R G A P E R S P E K T I F H U K U M I S L A M D A N MAQASHID SYARI’AH



Keluarga merupakan cikal bakal terlahirnya sumber daya manusia, sehingga
menjadikan bangsa Indonesia tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga
cerdas secara emosi, rohani dan spiritual. Keluarga dipercaya sebagai salah satu
institusi terpenting dalam menjaga dan menguatkan bangsa dan negara. Sebagai
Negara yang berideologi Pancasila dengan Sila yang pertama ialah Ketuhanan
Yang Maha Esa, Konsep Ketahanan Keluarga ini mempunyai hubungan yang erat
dengan agama/kerohanian, sehingga bukan hanya unsur lahir/jasmani, tetapi unsur
bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang sangat penting. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui Konsep Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Hukum
Islam serta analisis dalam implementasi Peraturan Daerah Jawa Barat No. 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Untuk mencapai tujuan itu, penulis melakukan penelitian yang bersifat
deskriptif (descriptive research), yang menghasilkan data penelitian berupa katakata. Jenis penelitian ini termasuk ke dalam jenis yuridis normatif, yaitu penelitian
yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan (penelitian data sekunder) berupa
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode
pendekatan yang digunakan untuk mengkaji setiap permasalahan penelitian ini
yaitu metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Pendekatan ini
dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti. Penelitian ini juga
menggunakan teknik pengumpulan studi dokumen dan studi literatur dan diproses
secara kualitatif yaitu berpikir logis berdasarkan data kualitatif yang dikumpulkan
melalu observasi pada komponen penelitian.
Hukum Islam telah memberikan garisan yang tegas tentang pemeliharaan
hak-hak manusia yang tertuang dalam prinsip, asas, kaidah hukum
perkawinan/keluarga. Juga Maqashid Syari’ah sebagai tujuan hukum Islam dalam
mewujudkan ketahanan suatu keluarga. Dalam surat An-Nisa ayat 9 dan A-Tahrim
ayat 6, kita diperingatkan untuk menjaga keturunan agar terhindar dari api neraka.
Maka dari itu untuk menjaga keberlanjutan hubungan dan fungsi keluarga melalui
perubahan dan tantangan kehidupan kita perlu meningkatkan kemampuan dalam
unsur kemandirian dan kesejahteraan dalam berkehidupan. Ini adalah upaya untuk
melestarikan nilai-nilai yang diteruskan dari generasi ke generasi dalam
membangun suatu peradaban. Konfigurasi Maqashid Syari’ah dalam PERDA Jawa
Barat No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan
Keluarga terdiri dari Hifz Al-Din (Pasal 12), Hifz Al-Nafs (Pasal 12), Hifz Al-‘Aql
(Pasal 13), Hifz Al-Maal (Pasal 13) dan Hifz Al-Nasl (Pasal 15-22). Dalam
rangkaian pasal ini, hak-hak serta kewajiban berkeluarga sudah termasuk kedalam
Hifz Al-Nasl (penjagaan keturunan). Bagaimana anggota keluarga, calon pasangan
menikah, suami istri maupun orang perseorangan untuk berupaya dalam
melaksanakan konsep ketahanan keluarga.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment