Image of ANALISIS  YURIDIS  PEMBATALAN   SECARA  SEPIHAK  OLEH
                KONSUMEN TERHADAP LAYANAN  GO-FOOD MELALUI
             DRIVER GOJEK DIKAITKAN DENGAN KUHPERDATA
                  DAN  UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 
                           TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN SECARA SEPIHAK OLEH KONSUMEN TERHADAP LAYANAN GO-FOOD MELALUI DRIVER GOJEK DIKAITKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Keberadaan fitur Go-food pada aplikasi Go-jek akan mempermudah layanan pesan-antar makanan bagi konsumen yang tidak dapat membeli makanan secara langsung di restaurant yang tidak memiliki layanan pesan-antar makanan sendiri, namun dalam praktiknya terdapat permasalahan tentang pembatalan secara sepihak oleh konsumen terhadap layanan Go-food melalui driver go-jek berkenaan dengan pelayanan pengiriman pesanan makanan secara online, oleh karena menarik untuk diteliti tentang pengaturan hukum atas perjanjian antara konsumen dengan Driver Go-Jek dalam layanan Go-Food, perlindungan hukum bagi Driver Go-Jek atas pembatalan sepihak oleh konsumen dalam layanan Go-Food dan upaya hukum yang dapat ditempuh Driver Go-Jek atas pembatalan sepihak oleh konsumen dalam layanan Go-Food.
. Metode penelitian yang digunakan melalui spesifikasi penelitian deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder, metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) selanjutnya data dianalisa secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama diperoleh simpulan, bahwa pengaturan hukum atas perjanjian antara konsumen dengan Driver Go-Jek dalam layanan Go-Food diatur melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum bagi Driver Go-Jek atas pembatalan sepihak oleh konsumen dalam layanan Go-Food diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu berkenaan dengan pelaku usaha. Upaya hukum yang dapat ditempuh Driver Go-Jek atas pembatalan sepihak oleh konsumen dalam layanan Go-Food, yaitu dapat dilakukan secara Litigasi melalui Pengadilan Negeri dan upaya Non Litigasi melalui musyawarah Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment