Record Detail
Advanced Search
PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA SUAMI PERGI SELAMA 15 TAHUN TANPA ALASAN DIKAITKAN DENGAN UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN (NOMOR:3541/Pdt.G/2021/PA.Sbg.)
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu
putusnya perkawinan ialah karena perceraian. Perceraian merupakan suatu
peristiwa yang secara sadar dan sengaja dilakukan oleh pasangan suami istri untuk
mengakhiri atau bubarkan perkawinan mereka. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui putusnya perkawinan karena alasan suami pergi selama 15 tahun
menurut UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Pertimbangan Hakim mengenai Putusan Pengadilan Agama
Nomor (3541/Pdt.G/2021/PA.Sbg.).
Untuk mendapat hasil penelitian, penulis melakukan penelitian deskriptif
dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu merupakan jenis penelitian
kepustakaan (data sekunder) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier, kemudian metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Pengumpulan data melalui studi dokumen, selanjutnya data dianalisis
secara kualitatif.
Hasil penelitian yang didapat Pertama, Putusnya perkawinan antara Ikah
(Penggugat) dan Wawan Irawan alias Lili (Tergugat) adalah karena perceraian
dengan alasan suami pergi selama 15 tahun sudah sesuai dengan ketentuan Pasal
32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 1975
serta Pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam yang mana dalam ketentuan
tersebut menyatakan alasan terjadinya perceraian karena salah satu pihak
meninggalkan pihak lain tanpa alasan yang sah atau alasan yang jelas selama 2
(dua) tahun berturut-turut tanpa izin. Kedua, Pertimbangan Hakim mengenai
Putusan Pengadilan Agama Nomor 3541/Pdt.G/2021/PA.Sbg menurut penulis
sudah tepat berdasarkan fakta-fakta peristiwa dan telah terbuktinya dalil
Penggugat di Pengadilan. Berdasarkan fakta di Pengadilan Majelis Hakim
berkesimpulan bahwa harapan untuk mewujudkan rumah tangga yang Bahagia,
Sakinah, Mawadah sebagaimana dikehendaki Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Jo Pasal 3 KHI sulit terwujud dan rumah tangga yang demikian
berarti telah pecah dan tidak layak untuk dipertahankan. Pasal 32 ayat (1)
bahwasannya suami-istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap dimana
suami-isteri tingga satu atap dan hidup rukun guna mewujudkan rumah tangga
yang bahagia, sakinah, mawadah, warahmah.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|