Image of PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL VANS ATAS 
PELANGGARAN MEREK YANG DILAKUKAN OLEH HALIM 
SUHENDY DALAM ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 
TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
(STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG 
NO. 1850 K/PDT.SUS-HKI/2022)

PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL VANS ATAS PELANGGARAN MEREK YANG DILAKUKAN OLEH HALIM SUHENDY DALAM ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1850 K/PDT.SUS-HKI/2022)



Kasus yang penulis teliti adalah sengketa merek karena terdapat persamaan
pada bunyi, ucapan, dan bentuk pada merek milik VANS dengan merek milik
OTOVANSCLASSIC milik Halim Suhendy. Skripsi ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum pemilik merek terkenal VANS
atas pelanggaran merek yang dilakukan oleh Halim Suhendy dalam analisis UU
Merek dan Indikasi Geografis serta akibat hukum bagi pelanggar hak merek dalam
putusan Mahkamah Agung No. 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian
deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi literatur dan studi dokumen.
Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan yakni metode normatif
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Halim Suhendy selaku tergugat
melakukan pendaftaran merek OTOVANSCLASSIC dengan iktikad tidak baik.
Perlindungan hukum terhadap merek terkenal VANS menurut UU Merek dan
Indikasi Geografis, baik secara preventif dan represif. Beberapa ketentuan dalam
UU Merek dan Indikasi Geografis yang terkait dengan perlindungan hukum
terhadap merek terkenal. Ketentuan dimaksud, antara lain dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf b dan c dan Pasal 21 ayat (3) karena perlindungan merek terkenal mempunyai
hubungan erat dengan iktikad tidak baik atau bad faith. Selanjutnya, bentuk
perlindungan secara represif diatur dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 79
mengenai pembatalan merek, Pasal 83 mengenai gugatan terhadap pelanggaran
merek, serta Pasal 100, 101, 102, dan Pasal 103 mengenai ketentuan pidana
terhadap pelanggaran merek. Selain diatur dalam UU Merek dan Indikasi
Geografis. Hakim memutus bahwa penggugat adalah sebagai pemakai pertama dan
pemilik satu-satunya yang sah atas merek VANS, merek desain papan seluncur dan
merek desain strip untuk membedakan barang dan jasa penggugat dengan barang
dan jasa milik pihak lainnya, serta menyatakan merek VANS, merek desain papan
seluncur, dan merek desain strip milik penggugat adalah merek terkenal.
Dikabulkannya gugatan pengguat menjadikan tergugat sebagai pihak yang kalah
dan dihukum untuk tidak menggunakan desain papan seluncur dan strip yang mirip
dengan merek VANS serta membatalkan merek dengan daftar nomor No.
IDM000640269, No. IDM000718418, dan No. IDM000876930 di daftar umum
merek.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment