Image of TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBUKTIAN DALAM TINDAK
PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
BANDUNG NO. 964/PID.B/2021/PN BDG

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO. 964/PID.B/2021/PN BDG



Dalam beracara pidana guna mencari kebenaran materiil maka dibutuhkannya pembuktian baik oleh jaksa penuntut umum maupun oleh hakim. Nasib terdakwa bersalah atau tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ditentukan melalui proses pembuktian ini. Timbulnya penganiayaan dipengaruhi dari berbagai faktor mulai dari hubungan keluarga, masalah ekonomi, premanisme, dan masalah kekasih. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penerapan pembuktian dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 964/Pid.B/2021/PN Bdg. Kedua, untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 964/Pid.B/2021/PN Bdg.
Penelitian ini bersifat deksriptif analisis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (Library research). Serta metode analis data secara kualitatif.
Hasil penelitian ini yang pertama adalah majelis dalam penerapan pembuktian terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 964/Pid.B/2021/PN Bdg, telah terbukti adanya Visum et Repertum sebagai alat bukti surat yang membuktikan adanya luka-luka berat pada korban kejahatan dan didukung oleh alat bukti lainnya antara lain bukti dari keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa. Serta hasil penelitian yang kedua adalah dalam penjatuhan sanksi pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 964/Pid.B/2021/PN Bdg majelis hakim telah menjatuhkan putusan pemidanaan pada terdakwa dengan sanksi pidana penjara selama 7 bulan dan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 ayat (2) KUHP) dan terdakwa mampu bertanggungjawab terhadap perbuatannya serta tidak adanya alasan pemaaf.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment