Image of TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI BERDASARKAN PASAL 127 AYAT (1) HURUF A 
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG 
NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN 
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM 
NOMOR : 2659/PID.SUS/2021/PN.LBP

TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI BERDASARKAN PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR : 2659/PID.SUS/2021/PN.LBP



Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental dan kehidupan sosial. Salah satu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku Miswan als Iwan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perbuatan pelaku dalam tindak pidana narkotika dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2659/Pid.Sus/2021/PN.Lbp
Penelitian di atas diteliti dengan metode-metode sebagai berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif (dogmatis). Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif.
Berdasarkan analisis penulis terhadap penerapan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 2659/Pid.Sus/2021/PN.Lbp ditemukan bahwa penerapan pasal tersebut sudah sesuai apabila melihat unsur-unsur pasalnya kemudian dikaitkan dengan perbuatan dan kesalahan yang dibuktikan dalam fakta persidangan yang tertera pada putusan sehingga pelaku dapat dipertanggung jawabkan. Pertimbanga hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (Sepuluh) bulan, terhadap pelaku sudah tepat karena berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment