Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN 
ANAK YANG DILAKUKAN OLEH IBU KANDUNG YANG
MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT PASAL 351 AYAT (3) 
KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NO. 
47/PID.SUS/2021/PN.JKT.PST

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH IBU KANDUNG YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT PASAL 351 AYAT (3) KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NO. 47/PID.SUS/2021/PN.JKT.PST



Indonesia sebagai negara hukum, karenanya segala seuatu harus berdasarkan
hukum, sebagaimana diketahui salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat
pengendali sosial (tool of social control) yang dilengkapi dengan berbagai sanksi
sebagai alat agar kaidah-kaidahnya ditaati, seperti halnya penganiayaan terhadap
anak oleh ibu kandungnya yang mengakibatkan kematian mesti ada sanksi
hukumnya, hal itu sudah ada ketentuannya dalam KUHP dan dalam kasusnya
sudah ada putusan pengadilan, namun masih sering terjadi kasus penganiayaan
terhadap anak, karena adanya penegakan hukum dalam penerapan peraturan
perundang-udangannya tersebut.
Spesifikasi penelitian ini ialah, deskriftif, kemudian jenis penelitian adalah
yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini
dipergunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(statute approach). Pendekatan perudang-undangan digunakan untuk mengetahui
apakah permasalahan yang diteliti terdapat harmonisasi atau sinkronisasi terhadap
asas dan peraturan hukum secara horizontal maupun vertikal. Teknik penelitian
data dilakukan untuk mengumpulkan data yang dapat dilakukan dengan cara studi
dokumen (study of document), studi literatur (study of literature) dan pengamatan
(observation). Metode analisis data yaitu data yang diperoleh dalam penelitian ini,
dianalisis secara kualitatif yang artinya data diukur secara tidak langsung untuk
data deskriptif.
Hasil penelitian permasalahan pertama penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP
terhadap tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap
anaknya yang masih di bawah umur dan mengakibatkan kematian, hunbungannya
dengan putusan pengadilan No. 47/Pid.sus/2021/PN.Jkt.Pst. adalah, merupakan
tindak pidana yang melanggar Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, dan sesusi dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP
pelakunya dipenjara selama pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda.
Kemudian untuk permasalahan kedua dasar pertimbangan hukum oleh hakim
terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan ibu kandung pada
anaknya yang masih di bawah umur yang menyebabkan kematian, dalamb
Putusanb No.47/Pid.sus/2021/PN.Jkt.Pst. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 C Jo 80
ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351
ayat (3) KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta
peraturanperaturan lainnya yang terkait. Hakim dalam memutuskan dengan
pertimbangan terdakwa pantas dan sebanding untuk dijatuhi pidana pokok berupa
pidana penjara dan pidana denda sebagai bentuk pemberatan pidananya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment