Image of ANALISIS YURIDIS TENTANG PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN 
USAHA TIDAK SEHAT DALAM PERDAGANGAN SAPI IMPOR DI 
JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG DAN BEKASI (JABODETABEK) 
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
(PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
NOMOR 10/KPPU-I/2015)

ANALISIS YURIDIS TENTANG PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PERDAGANGAN SAPI IMPOR DI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG DAN BEKASI (JABODETABEK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 (PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 10/KPPU-I/2015)



Dapat dikatakan sapi maupun daging sapi adalah kebutuhan primer yang
harus dijaga jumlah ketersediaan serta rantai distribusinya. Minimnya
ketersediaan atau terhambatnya pasokan akan menjadi masalah yang dapat
memengaruhi komoditas lain di masyarakat. Penelitian ini akan membahas dan
menganalisis pelanggaran hukum terhadap larangan praktek monopoli san
persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan
dampak dari akibat hukum atas Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2015 terhadap
perdagangan sapi impor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
(Jabodetabek).
Untuk memperoleh hasil penelitian maka dilakukan penelitian dengan
spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif. Jenis penelitian yuridis normatif.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundangundangan, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan studi
dokumen dan studi literatur. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Investigator KPPU
menetapkan dua dugaan pelanggaran dalam perdagangan daging sapi yaitu dugaan
Kartel dan Penguasaan Pasar. Pertimbangan hukum KPPU menentukan bahwa
para pelaku usaha impor sapi dan/atau feedloter di wilayah Jabodetabek
melakukan tindakan pengaturan pasokan daging sapi serta menentukan harga sapi
di pasar difasilitasi oleh APFINDO sehingga jumlah pasokan daging sapi menjadi
berkurang di tengah kebutuhan konsumen yang terus meningkat dan harga
menjadi tinggi. Akibat hukum atas putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2015 atas
pelanggaran yang dilakukan oleh 32 (tiga puluh dua) pelaku usaha sapi impor
adalah dikenakannya sanksi berupa denda yang berbeda-beda pada beberapa
pelaku usaha Pemberian sanksi denda yang berbeda-beda dan dapat memberatkan
berdasarkan alasan adanya afiliasi antar pelaku usaha tersebut, kurang
kooperatifnya pelaku usaha dalam menyerahkan dokumen ke KPPU dan tidak
hadir memenuhi panggilan dari KPPU serta adanya penilaian khusus dari KPPU.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment