Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK YANG DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIAK NOMOR 5/PID.SUS-ANAK/2022/PN.SAK.
Tindak pidana persetubuahan merupakan perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan dibidang seksual yang melanggar kesusilaan. Termasuk pula persetubuhan diluar perkawinan. Saat ini marak terjadi tindak pidana persetubuhan yang korbannya adalah anak. Tindak pidana persetubuhan tehadap anak merupakan salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam dan tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja, tetapi juga terjadi dilingkup kabupaten Siak sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN.SAK. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak dan perlindungan hukum terhadap korban anak, serta mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim terhadap pelaku anak dalam tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak dalam perkara putusan nomor: 5/Pid.Sus.-Anak/2022/PN.Sak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, yakni analisa yuridis dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun dan efektif sehingga memudahkan interpretasi. Dengan kalimat lain, analisa kualitatif adalah cara menganalisa data yang bersumber dari bahan hukum berdasarkan pada konsep, teori, peraturan perundang-undangan, prinsip hukum, pendapat pakar, atau pandangan peneliti sendiri.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Penerapan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak dalam perkara putusan nomor: 5/Pid.Sus.- Anak/2022/PN.Sak telah sesuai dan memenuhi unsur-unsur yang ada pada Pasal 81 ayat (2) perubahan kedua UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 huruf D perubahan atas UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 1 angka 3 UU SPPA, serta selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Anak, namun terdapat kekurangan dalam hal restitusi yang tidak diberikan kepada pihak keluarga maupun korban, serta tidak terdapat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Majelis Hakim; Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak dalam perkara putusan nomor: 5/Pid.Sus.-Anak/2022/PN.Sak adalah putusan tersebut diberikan setelah melalui beberapa pertimbangan, diantaranya adalah unsur-unsur telah terpenuhi dan anak dapat mempertanggung jawabkannya. Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, dan wajib mengikuti pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Rumbai Pekanbaru.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|