Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE BERDASARKAN TANAH PENGGANTI DI DESA CIBUBUAN KECAMATAN CONGGEANG KABUPATEN SUMEDANG MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH
Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan hubungan hukum yang semula ada antara pemegang hak dan tanahnya yang diperlukan, dengan pemberian ganti rugi dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain yang disepakati, melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara pemegang hak atas tanah dan pihak yang memerlukan tanah.
Pembangunan untuk kepentingan umum tersebut memerlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum tanah nasional, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Di samping itu pengadaan tanah harus memperhatikan antara kepentingan umum dan kepentingan masyarakat.
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi bagi pembangunan Waduk Jatigede berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Dan untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi bagi pembangunan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang dan upaya penyelesaiannya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat kurang sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Kurang sesuainya pengadaan tanah tersebut mengakibatkan terjadinya kendala-kendala dalam pengadaan tanahnya. Untuk mengatasi kendala tersebut maka dilakukan upaya-upaya oleh panitia pengadaan tanah untuk mengatasi kendala tersebut.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|