Image of PENYALAHGUNAAN APLIKASI KOMUNIKASI SELULER MELALUI FITUR OBROLAN (MI-CHAT) UNTUK PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE YANG MENYEBABKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 982/PID.B/2021.PN.BDG)

PENYALAHGUNAAN APLIKASI KOMUNIKASI SELULER MELALUI FITUR OBROLAN (MI-CHAT) UNTUK PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE YANG MENYEBABKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 982/PID.B/2021.PN.BDG)



Dalam peradaban manusia saat ini yang terbilang maju banyak sekali hal positif dan negatif yang ditimbulkan dari sebuah kemajuan sistem teknologi tetapi tidak semua orang bisa menerima hal tersebut dalam hal positif saja melainkan memanfaatkanya untuk hal yang negatif, dalam hal ini para oknum memanfaatkanya untuk mempermudah suatu kejahatan prostitusi yang dilakukan secara online melalui aplikasi komunikasi seluler yaitu Mi-Chat. Hal ini tentu saja dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan serta bersifat illegal dan bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan apalagi dengan adanya prostitusi online ini dapat menimbulkan beberapa kejahatan lainya seperti tindak pidana pembunuhan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyalahgunaan aplikasi Mi-Chat untuk praktik prostitusi online dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan aplikasi Mi-Chat yang menyebabkan tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 982/PID.B/2021/PN.BDG.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan berupa pendekatan perundang-undangan dalam pendekatan kasus. Teknik atau cara pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan studi literatur. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan pertama seharusnya terdakwa dijerat juga dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elenktonik:“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informmasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Karena telah terpenuhinya unsur dari pasal tersebut yaitu subjektif, objektif dan objeknya. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan kedua pemidanaan kepada terdakwa didasarkan pada Pasal 338 KUHP maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 (tiga belas) tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan karena di dasarkan pada Pasal 63 Ayat (1) KUHP.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment