Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA 
ANGKUTAN UDARA ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN 
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 
DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN UDARA ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009



Dalam menjalankan jasa transportasi angkutan udara seringkali mengalami
keterlambatan penerbangan yang dapat merugikan pihak penumpang. Oleh karena itu
penulis tertarik dan ingin mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna jasa
angkutan udara di Indonesia yang mengalami keterlambatan penerbangan,
mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha jasa angkutan udara kepada
penumpang yang mengalami keterlambatan, dan mengetahui penyelesaian ganti
kerugian kepada penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009.
Untuk memperoleh hasil penelitian maka dilakukan penelitian dengan spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif. Jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi literatur. Analisis data
dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian pertama, yaitu Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa
angkutan udara yang mengalami keterlambatan penerbangan berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 terbagi
menjadi dua, yakni perlindungan hukum preventif yang telah dibentuk oleh
Pemerintah yakni dengan adanya UUPK dalam kaitannya dengan keterlambatan
penerbangan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 huruf c dan huruf h, Pasal 7
huruf b dan huruf f, serta bertentangan dengan Pasal 140 UU Penerbangan sedangkan
perlindungan hukum represifnya, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atas
kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK dan Pasal 146-147 UU
Penerbangan. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen didasarkan
pada tanggung jawab praduga bersalah dan tanggung jawab kontraktual. Ketiga,
penyelesaian ganti kerugian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan
ialah dapat melakukan upaya hukum litigasi (melalui pengadilan) maupun upaya nonlitigasi (di luar pengadilan) yaitu dengan mengajukan klaim kompensasi
keterlambatan atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment