Image of PENGGUNAAN CESSIE ATAS SEBAGIAN PIUTANG DALAM
PENGAJUAN PERMOHONAN KEPAILITAN OLEH KREDITOR 
DIKAITKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UU NOMOR 37 TAHUN 
2004 DALAM PUTUSAN PN JAKARTA PUSAT NO. 1/PDT.SUSPAILIT/2021/PN.NIAGA.JKT.PST

PENGGUNAAN CESSIE ATAS SEBAGIAN PIUTANG DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN KEPAILITAN OLEH KREDITOR DIKAITKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UU NOMOR 37 TAHUN 2004 DALAM PUTUSAN PN JAKARTA PUSAT NO. 1/PDT.SUSPAILIT/2021/PN.NIAGA.JKT.PST



Meminjam sejumlah uang atau berutang bagi suatu perusahaan kerap kali
dianggap menjadi salah satu cara tercepat untuk menutup kekurangan biaya
operasional guna mempertahankan bisnisnya. Keadaan perusahaan sebagai
debitor yang tidak mampu dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya,
dalam dunia hukum akan mengakibatkan debitor tersebut dapat dinyatakan pailit.
Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan
pernyataan pailit. Apabila terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi, maka
permohonan pernyataan pailit ditolak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan memahami kedudukan hukum penggunaan cessie atas sebagian
piutang untuk pengajuan permohonan kepailitan oleh kreditor dan upaya hukum
yang dapat dilakukan debitor yang dimohonkan pailit oleh kreditornya.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif (descriptive research) dengan
jenis penelitian yuridis-normatif berdasarkan bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case
approach) dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi
kepustakaan atau studi dokumen (study of document). Sesuai data yang telah
dikumpulkan, maka metode penelitian ini menggunakan metode analisis
kualitatif.
Kedudukan hukum dari penggunaan cessie atas sebagian piutang seringkali
digunakan sebagai upaya untuk memenuhi syarat concursus creditorum untuk
pengajuan permohonan kepailitan oleh kreditor dalam mempailitkan debitornya,
karena jika syarat concursus creditorum tidak terpenuhi, maka debitor yang tidak
membayar utangnya atau tidak memenuhi prestasinya tidak dapat dituntut pailit,
namun harus melalui gugatan perdata biasa ke Pengadilan Negeri. Upaya hukum
yang dapat dilakukan debitor yang dimohonkan pailit oleh kreditornya dalam
perkara kepailitan yaitu diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) jo.
Pasal 295 ayat (1) UU KPKPU yakni melalui Kasasi ke Mahkamah Agung dan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Penyelesaian utang piutang dengan
satu kreditor tidak dapat diselesaikan melalui jalur kepailitan. Debitor yang
hanya mempunyai satu kreditor harus menempuh melalui mekanisme
penyelesaian utang piutang berupa gugatan perdata umum, baik itu melalui
gugatan wanprestasi ataupun melalui gugatan perbuatan melawan hukum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment