Record Detail
Advanced Search
KEBIJAKAN SAKSI MAHKOTA PADA PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Maksud dan tujuan penelitian ini adalah penulis mendeskripsikan salah satu
alat bukti dalam peradilan perkara pidana khususnya perkara pidana penyertaan
(deelneming) sehingga baik penyidik, jaksa penuntut umum maupun hakim dalam
proses peradilan sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Salah satu saksi sebagai alat
bukti dalam hal ini adalah saksi mahkota yakni saksi yang di angkat dari salah satu
tersangka yang di berikan mahkota untuk mengungkap perkara pidana penyertaan
(deelneming) agar terang benderang, sehingga putusan hakim memberikan rasa
keadilan bagi semua pihak. Serta sejauhmana ditinjau dari aspek hukum
perkembangan kedudukan saksi mahkota dalam pembaruan Hukum Acara Pidana.
Dalam hukum formil Pasal 183 KUHAP bahwa hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua
alat bukti. Salah satu alat bukti adalah keterangan saksi (Pasal 184 KUHAP), dalam
hal saksi mahkota tidak ditemui dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
saat ini. Dengan metode penelitian normatif adalah penelitian hukum doktrinal
penulis menganalisa seluruh referensi khususnya berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 serta peraturan perundang – undangan lainnya
secara tegas tertulis definisi dan makna saksi mahkota, dan pada umumnya dalam
persidangan, dasar hukum inilah sebagai rujukan saksi mahkota yang ditampilkan
sebagai saksi dan secara subyektif hakim dapat menerima atau menolak kesaksian
tersebut karena tidak tertulis dalam KUHAP secara tegas baik definisi maupun makna
saksi mahkota, hal ini dikhawatirkan menjadi multi tafsir dalam putusan. Namun
tidak menutup kemungkinan saksi mahkota ini diusulkan oleh JPU kepada hakim
untuk meyakinkan dan mengungkap perkara menjadi terang benderang dan sebagai
salah satu alat bukti.
Simpulan penelitian kebijakan saksi mahkota dalam perkara pidana yakni:
Saksi mahkota sebagai salah satu alat bukti wajib meyakinkan dan memberikan
keterangan yang sebenarnya karena dilandasi atas sumpah di muka hakim akan
memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak ada tekanan dari siapapun sesuai
dengan Pasal 1 Angka (26) KUHAP. Sebagai penghargaan terhadap saksi maka
diberikan mahkota berupa pembebasan dakwaan atau pengurangan tuntutan hukuman
dan diberikannya perlidungan saksi oleh LPSK.
Sebagai upaya hukum terhadap saksi mahkota selanjutnya para ahli hukum
mengusulkan pembaruan KUHAP yang dicantumkannya pasal saksi mahkota pada
Rancangan Undang - Undang Pasal 198 RUU KUHAP, agar tidak multi tafsir definisi
maupun makna saksi mahkota .
Hukum adalah panglima dalam kehidupan manusia sejak dalam kandungan
dan hukum harus jadi panglima dalam kehidupan bernegara (Sulijati).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|