Image of ANALISIS TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 385 PK/PID.SUS/2021 DILAWANKAN
DENGAN PERBUATAN MEMPERDAGANGKAN PENGARUH
(TRADING IN INFLUENCE) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7
TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS
CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC)

ANALISIS TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 385 PK/PID.SUS/2021 DILAWANKAN DENGAN PERBUATAN MEMPERDAGANGKAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC)



Norma utama yang dijadikan acuan utama dan diratifikasi banyak negara di
dunia mengenai korupsi merupakan suatu Konvensi Internasional yakni, United
Nations Convetion Against Corruption. Meskipun Indonesia telah meratifikasi
hingga saat ini Indonesia belum mengkriminalisasi perbuatan memperdagangkan
pengaruh (trading in influence). Padahal jika ditelisik terdapat beberapa kasus
korupsi yang diindikasikan berdimensi perbuatan memperdagangkan pengaruh
(trading in influence) salah satunya kasus dengan nomor putusan 385
PK/PID.SUS/2021 atas nama terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana dalam Putusan Mahkamah
Agung Nomor 385 PK/PID.SUS/2021 dan mengetahui kriminalisasi perbuatan
memperdagangkan pengaruh dalam perspektif politik hukum pidana.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian hukum
yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan bahan
hukum tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan Undang-Undang
(statute approach), pendekatan kebijakan (policy approach), dan pendekatan kasus
(case approach). Kemudian teknik pengumpulan data yang dilakukan yakni dengan
cara studi dokumen (study of document). Diakhiri dengan ditarik suatu simpulan
yang disusun secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama adalah bahwa tindak
pidana yang terdapat dalam perkara a quo merupakan perbuatan memperdagangkan
pengaruh (trading in influence) mengingat jabatan terdakwa sebagai Presiden PKS
tidak dapat diklasifikasikan dalam bentuk jabatan apapun merujuk kepada
ketentuan perarturan perundang-undangan manapun. Meskipun terdakwa juga
merupakan Anggota DPR RI yang bisa diklasifikasikan sebagai Pejabat Negara,
akan tetapi komisi terpidana tidak masuk kategori Pejabat yang yang berwenang
dalam mengurusi hal-hal yang berkait dengan pertanian. Sedangkan hasil penelitian
terhadap permsasalahan kedua adalah Perbuatan trading in influence telah
memenuhi kriteria umum serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
mengkriminalisasi suatu perbuatan yang dikemukakan oleh para ahli. Disamping
itu dengan diratifikasinya UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006
tentang pengesahan UNCAC menjadi konsekuensi yuridis bagi Indonesia untuk
segera mengkriminalisasi perbuatan tersebut.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment