Image of TINJAUAN YURIDIS DEBITUR WANPRESTASI TERHADAP 
PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA SEPENGETAHUAN 
KREDITUR DALAM PERJANJIAN FIDUSIA DIHUBUNGKAN DENGAN 
UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN 
FIDUSIA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 
9/PDT.GS/2020/PNBDG)

TINJAUAN YURIDIS DEBITUR WANPRESTASI TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA SEPENGETAHUAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN FIDUSIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 9/PDT.GS/2020/PNBDG)



Jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan yang didasari oleh
kepercayaan, yang dimana perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan
(accessoir). Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri masih sering ditemukan
pelanggaran debitur wanprestasi yaitu pengalihan objek jaminan fidusia tanpa
adanya persetujuan dari kreditur diman objek jaminan fidusia sudah tidak
diketahuilagi keberadaannya sebagaimana contoh kasus dalam penelitian ini yaitu
kasus perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 9/Pdt.GS/2020/PN Bdg.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melalui
pendekatan teori-teori, konsep-konsep, asas-asas, dan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penelitian ini, dimulai dengan analisa terhadap
sumber hukum data sekunder, spesifikasi, penelitian dengan metode deskriptif
analitis, yaitu menggambarkan suatu peraturan perundang-undangan yang
berlaku, kemudian dihubungkan dengan teori hukum dan dikaitkan dengan
permasalahan yang diangkat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
dilakukan terhadap berbagai literatur (kepustakaan) melalui inventarisasi berbagai
produk aturan yang memiliki relevansi denganmateri penelitian, semua kegiatan
itu dilakukan dengan sistematis dan terarah.
Hasil penelitian yang diperoleh penulis, bahwa ketentuan yang mengatur
tanggung jawab debitur wanprestasi terhadap pengalihan objek jaminan fidusia
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
bahwa debitur berkewajiban untuk memberikan ganti rugi serta biaya pada kreditur.
Akibat hukum apabila debitur wanprestasi terhadap pengalihan objek jaminan
fidusia, debitur wajib m emenuhi perjanjian jika masih dapat dilakukan atau
pembatalan disertai tuntutan ganti rugi yang telah diderita oleh kreditur,
berdasarkan pada hak kebendaan yang melekat pada jaminan fidusia dan sifat droit
de suite, kreditur diberikan hak untuk menarik objek jaminan fidusia tersebut dan
melakukan eksekusi berupa penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek
jaminan fidusia untuk melindungi hak kreditur dalam upaya memperoleh pelunasan
hutang dari hasil penjualan objek jaminan fidusia tersebut.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment