Image of PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 
NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN 
TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN
PENGADILAN TINGGI NOMOR: 28/PID.TPK/2020/PT.BDG

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR: 28/PID.TPK/2020/PT.BDG



Korupsi di Indonesia “sudah sampai pada titik nadir, begitu parah”, dan bisa
meluluhlantakkan hampir semua bidang kehidupan, seperti ekonomi, politik,
hukum (peradilan), sosial, budaya, kesehatan, pertanian, dan hankam. Dampak
korupsi sangat besar dan meluas, selain merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan
pembangunan nasional yang “menuntut efisiensi tinggi”. Adapun tujuan penelitian
yang pertama adalah untuk mengetahui pembuktian kesalahan sebagai dasar
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, kedua utuk
mengetahui penerapan sistem pertanggungjawaban pidana, sedangkan yang ketiga
untuk mengetahui daya guna pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor:
28/PID.TPK/2020/PT.BDG.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif yang dilakukan secara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundangundangan (statute approach), dan pengumpulan data menggunakan teknik studi
kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif, tanpa menggunakan model
matematis dan rumusan statistic.
Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa mengenai pembuktian
kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana yaitu masing-masing
terdakwa pada perbuatannya mengetahui dan menghendaki baik akibat maupun
perbuatan adanya unsur-unsur subjektif sudah terpenuhi. Maka Pembuktian
kesalahan sudah terpenuhi maka para Terdakwa dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya yang dilakukannya tersebut. Hasil
penelitian kedua penerapan sistem pertanggungjawaban pidana pelaku tindak
pidana korupsi masing-masing Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan
perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 Jo.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU PTPK. Serta hasil penelitian ketiga menunjukkan
bahwa daya guna pemidanaan bagi pelaku dinilai kurang berdaya guna, karena Hal
ini dinilai daya guna pemidanaan bagi kedua pelaku masih dianggap belum bisa
menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukannya,
serta kurang menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment