Image of KEBIJAKAN PIDANA DAN PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA 
NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK DALAM PERSPEKTIF 
PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN
PERKARA NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/2022/PN/CRP

KEBIJAKAN PIDANA DAN PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PERKARA NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/2022/PN/CRP



Kejahatan tidak hanya dilakukan oleh orang yang sudah dewasa tetapi juga
banyak kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Berbicara mengenai
anak adalah hal yang sangat penting karena anak merupakan potensi nasib suatu
generasi atau bangsa dimasa mendatang, anak merupakan cerminan sikap hidup
bangsa dan penentu perkembangan bangsa. Semakin berkembangnya zaman
semakin banyaknya anak-anak di bawah umur yang melakukan perbuatan kejahatan
tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini pertama adalah untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika.
Kedua untuk mengetahui kebijakan pidana dan pemidanaan terhadap anak dalam

perspektif Perlindungan Anak dihubungkan dengan Putusan Nomor 2/PID.SUS-
ANAK/2022/PN/CRP.

Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitiannya yuridis
normatif (yuridis dogmatis). Data yang digunakan adalah data sekunder berupa
bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan pengumpulan data
dilakukan dengan cara studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini pertama adalah Perlindungan terhadap anak yang menjadi
pelaku tindak pidana narkotika baik sebagai kurir atau pengantar barang kepada
konsumen atau menjadi pengintai yang menjadi kaki tangan bandar atau pengedar
dalam kacamata hukum tetaplah sama kedudukannya sebagai subyek yang berhak
untuk memperoleh perlindungan secara khusus ketika anak tersebut ditangkap dan
diproses dalam peradilan.Terdakwa dalam kasus ini adalah tergolong sebagai anak
sehingga tuntutan yang seharusnya diberikan oleh Penuntut Umum tidak boleh
disamakan dengan orang dewasa. Seharusnya penuntut umum merujuk kepada
Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (selanjutnya disebut Undang-Undang SPPA) ditentukan bahwa “Anak
dijatuhi pidana penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) apabila
keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat”. Terkait kasus ini,
pada dasarnya narkotika adalah hal yang membahayakan bagi masyarakat akan
tetapi tindakan terdakwa dalam hal ini masih dalam lingkup untuk dirinya sendiri
dan tidak ada korban sehingga penulis menilai bahwa tindakan terdakwa belum
membahayakan masyarakat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment