Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM
KREDIT KENDARAAN BERMOTO R DAN DIHUBUNGKAN
D E N G A N P U T U S A N P E N G A D I L A N N E G E R I B A L E
B A N D U N G N O M O R 1 0 3 / P I D . B / 2 0 2 3 / P N . B L B

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM KREDIT KENDARAAN BERMOTO R DAN DIHUBUNGKAN D E N G A N P U T U S A N P E N G A D I L A N N E G E R I B A L E B A N D U N G N O M O R 1 0 3 / P I D . B / 2 0 2 3 / P N . B L B



Kondisi yang terjadi setiap hari dan dialami oleh masyarakat sebagai
contohnya pencurian, penggelapan, dan penipuan atau lebih dikenal dengan
“kejahatan jalanan” atau “street crime” menjadi tantangan bagi proses penegakan
hukum. Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyebab semakin
maraknya kasus tindak pidana penipuan dalam kendaraan bermotor adalah
diantaranya semakin marak juga tindak pidana penadahan kendaraan bermotor.
Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
penerapan hukum pidana pada perkara tindak pidana penipuan dalam Kredit
Kendaraan Bermotor dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor
103/Pid.B/PN.Blb dan juga untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penipuan dalam Kredit
Kendaraan Bermotor dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor
103/Pid.B/PN.Blb.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan spesifikasi
penelitian yang bersifat deskriptif, dan jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendakatan kasus (case apporach),
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan bahan-bahan
Pustaka berupa perundang-undangan dan buku-buku referensi, metode analisis data
yang digunakan yaitu pengolahan data kualitatif, dalam penelitian ini terdapat objek
penelitian berupa Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.
103/PID.B/PN.BLB.
Berdasarkan Penelitian ini, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
penerapan hukum pidana pada tindak pidana yang dilakukan terdakwa Frezza
Ponco Ario Pangestu yang melakukan tindak pidana penipuan dalam kredit
kendaraan bermotor terbukti telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam
Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana didasarkan pada unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,
bahwa perbuatan terdakwa Frezza Ponco Ario Pangestu terbukti secara sah
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam
dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment